Kepastian hukum pembatalan putusan dalam Sengketa yang memuat klausula arbitrase (Studi kasus putusan PN Jakarta Utara nomor 305/PDT.G/BANI/2014/PN. JKT.UTR., JO. putusan kasasi MA nomor 425 B/PDT.SUS-ARBT/2016)
T Tesis ini membahas pembatalan Putusan BANI memuat klausula arbitrase. Perjanjian yang telah ada klausula arbitrase dan diputus BANI sering diajukan pembatalan ke Pengadilan Negeri.Pokok permasalahannya adalah Apakah Penyelesaian Perselisihan Sengketaantara PT Seaworld Indonesia dengan PT Pembangunan Jaya Ancol(Persero) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yangberlaku, dan Bagaimana Kepastian Hukum tentang Pembatalan Putusan Arbitrase yang dibatalkan oleh Pengadilan Negeri. Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Penyelesaian sengketa bisnis antara PT Seaworld Indonesia dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (Persero),dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa,danTidak adanya kepastian hukum mengenai sifat putusan arbitrase yang final dan binding. Saran adalah mendorong Mahkamah Agung untuk menetapkan Peraturan Mahkamah Agung yang berkaitan penerapan Pasal 70 Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, majelis hakim dalam membuat pertimbangan hukum berpegang teguh pada sumber hukum yaitu yurisprudensi,dan para pembuat undang-undang, aparatur penegak hukum, dan para justitiabelen memberikan dukungan secara penuh kepada setiap putusan arbitrase.