DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam transaksi elektronik (e-commerce) di Indonesia


Oleh : Ferry Agung Herlisetiawan

Info Katalog

Subyek : Commercial law;SET (Computer network protocol) - Law and legislation

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Endyk M. Asror

Kata Kunci : IT law, online transactions, e-commerce

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TS_MHK_110121010_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TS_MHK_110121010_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TS_MHK_110121010_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TS_MHK_110121010_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TS_MHK_110121010_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TS_MHK_110121010_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TS_MHK_110121010_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TS_MHK_110121010_Daftar-Pustaka.pdf

T Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Pelanggaran terhadap hak-hak konsumen khususnya dalam transaksi elektronik perlu diatasi dengan peraturan perundang-undangan. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan analisis konsep hukum. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa literatur. Seluruh bahan-bahan hukum tersebut dikumpulkan berdasarkan topik permasalahan yang telah dirumuskan dan dianalisa secara deskriptif dan evaluatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, bentuk pengaturan hukum terhadap penyelenggaraan sistem elektronik dan perlindungan konsumen dalam menggunakan transaksi elektronik di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) masih belum jelas karena Lembaga Sertifikasi Keandalan (LSK) belum terbentuk. Secara umum, perlindungan konsumen dalam perdagangan konvensional maupun elektronik sama, yang membedakan adalah media dan sistem dalam melakukan transaksi lebih kompleks perdagangan elektronik daripada konvensional. Oleh sebab itu, maka pemerintah perlu segera membuat aturan mengenai LSK, dengan demikian dapat melindungi masyarakat dan memberikan aturan yang jelas bagi penyelenggara sistem elektronik dalam perdagangan elektronik. Saat ini bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada konsumen berupa preventif dan represif. Pengajuan gugatan perdata dan sanksi pidana dapat dilakukan berdasarkan UU ITE. Jalur non litigasi dapat diselesaikan melalui alternatif arbitrase.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?