Analisis yuridis hak atas merek sebagai jaminan fidusia
H Hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar, merek terdaftar adalah diterbitkan sertifikat merek. Hak atas merek sangat penting untuk menjaga persaingan usaha yang sehat dan berkeadilan. Aturan perundangan memberikan kepastian hukum terhadap merek yang didaftar artinya hak atas merek yang telah terdaftar dikalau menjadi jaminan fidusia maka akan sangat bermanfaat bagi pelaku bisnis. Hak atas merek termasuk dalam kategori benda bergerak yang tidak berwujud. Dimana Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis belum jelas lembaga jaminan apa yang dapat membebani Hak Merek sebagai jaminan. Konsep dan teori yang digunakan untuk menganalisis adalah tujuan hukum, perlindungan hukum, dan peraturan perundang-undangan khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Penelitian hukum adalah sebuah penelitian yang merupakan suatu sarana pokok dalam pengembangan disiplin ilmu pengetahuan, khususnya Ilmu hukum yang berusaha mengungkapkan kebenaran-kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten. Konsep kekayaan intelektual khususnya hak atas merek sebagai collateral dimana hak atas merek dapat dikategorikan sebagai benda bergerak yang tidak berwujud, yang mempunyai nilai ekonomi. Pengembangan hak atas merek sebagai collateral dimungkinkan dengan pengikatan secara fidusia yang memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan yang teraplikasi dalam akta jaminan fidusia yang dibuat Notaris dan dilakukan pendaftaran di Kantor Pendaftaran Fidusia yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Hak atas merek yang merupakan intangible asset dalam sebuah perusahaan, apabila akan dijadikan collateral, harus di budayakan dalam laporan keuangan perusahaan yang masuk dalam aktiva tidak berwujud, untuk mengetahui nilai aset perusahaan khususnya nilai hak kekayaan intelektual. Pemberian kredit yang diikat dengan jaminan fidusia merupakan pengalihan kepemilikan atas dasar kepercayaan. Akta Jaminan yang dibuat secara Notariil menuangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak dan syarat yang harus dipenuhi kedua belah pihak, sebagaimana yang sudah tersirat dan diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan Pasal 1338 KUHPerdata. Sangat di butuhkan kebijakan pemerintah segera membuat peraturan yang memberlakukan Kekayaan Intelektual khususnya hak atas merek sebagai collateral.