Tinjauan yuridis tindak pidana pencurian dengan pemberatan (studi putusan no. 111/Pid.8/2016/PN.Bgr)
T Tindak pidana pencurian merupakan kejahatan yang sangat umum terjadi ditengah masyarakat dan merupakan kejahatan yang dapat dikatakan paling primitif. Biasanya, tindak pidana pencurian dilaksanakan pada waktu malam hari dimana pada waktu seperti itu seseorang cenderung lengah sehingga dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana pencurian. Dalam hal pencurian motor, pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dalam melakukan aksinya disertai dengan cara-cara yang merusak bagian tertentu dari obyek yang dicuri yaitu merusak kunci sebagaimana terjadi pada kasus Putusan No. 111/Pid.8 /2016/PN.Bgr. Permasalahannya adalah apakah pencurian yang dilakukan oleh Guntur alias Gugun bin Mumuh memenuhi unsur-unsur Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP? dan bagaimanakah pertimbangan hakim terhadap pemberatan sebagaimana Pasal 65 KUHP dalam Putusan No. 111/Pid.B/2016/PN.Bgr?. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang diperoleh dari studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan secara logika deduktif. Berdasarkan analisis perbuatan pelaku (terdakwa) telah memenuhi unsur-unsur dalam perbuatan pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 363 ayat (1), ke-4 dan ke-5 KUHP tetapi hakim tidak menerapkan angka ke-3. Hakim tidak mempertimbangkan fakta bahwa pelaku telah terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang merupakan gabungan tindak pidana dalam bentuk perbarengan perbuatan (concursus realis) sebagaimana Pasal 65 KUHP.