DETAIL KOLEKSI

Kebijakan terhadap penyediaan fasilitas free wi-fi oleh maskapai penerbangan PT Citilink Indonesia berdasarkan undang–undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan


Oleh : Nicholas Hansen Christopher

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/080

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Elfrida Ratnawati Gultom

Subyek : Airlines - Law and legislation;Commercial aeronautics;Internet

Kata Kunci : WiFi onboard Citilink, law of carriage

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500317_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500317_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500317_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500317_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500317_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500317_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500317_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500317_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_SHK_010001500317_Lampiran.pdf

( (E) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan khususnya di Pasal 54 Huruf F mengatur terkait keselamatan dan keamanan di dalam penerbangan. Pasal tersebut dimaksudkan agar setiap orang yang berada di pesawat dalam penerbangan tidak mengaktifkan peralatan elektronikanya karena dikhawatirkan dapat menganggu alat navigasi penerbangan dan alat komunikasi, tetapi dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi kini maskapai Citilink Indonesia menghadirkan fasilitas Free Wi-Fi dengan teknologi WiFi OnBoard di dalam pesawat terbangnya. Bagaimana kebijakan penyediaan fasilitas WiFi OnBoard di dalam pesawat berdasarkan Pasal 54 huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Bagaimana sistem navigasi penerbangan dari penerapan free wi-fi oleh maskapai Citilink terhadap pengoperasian penerbangan merupakan pokok permasalahan dalam penulisan skripsi ini. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif, yang bersumber pada data sekunder dan primer sebagai data pendukung, dianalisis secara kualitatif, dan ditarik kesimpulan dengan metode deduktif. Adapun hasil dari penelitian yaitu penerapan WiFi OnBoard oleh maskapai Citilink tidak melanggar Undang-Undang Penerbangan Pasal 54 Huruf F karena terdapat mekanisme khusus dalam penyambungkan sinyal handphone dengan Wi-Fi dan Teknologi yang sudah diterapkan oleh maskapai Citilink yaitu WiFi OnBoard merupakan alat canggih yang tidak akan mengganggu alat navigasi penerbangan dan alat komunikasi sehingga keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjamin.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?