DETAIL KOLEKSI

Tubrukan kapal antara KM. Wihan Sejahtera dengan KT. Cai Jun Ting di perairan bandar pelabuhan Tanjung Perak Surabaya (studi putusan Mahkamah pelayaran nomor HK.210/06/III/MP.16)


Oleh : Andina Deshinta Putri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/142

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Law of carriage

Kata Kunci : law of carriage, ship collision

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_01012052_Halaman-Judul.pdf
2. 2018_TA_HK_01012052_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_01012052_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2018_TA_HK_01012052_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2018_TA_HK_01012052_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2018_TA_HK_01012052_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2018_TA_HK_01012052_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2018_TA_HK_01012052_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2018_TA_HK_01012052_Lampiran.pdf

P Pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat vital dalam kehidupan masyarakat. Pengangkutan berperan sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang berpotensi namun belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Namun, dalam bidang pengangkutan salah satu masalah yang tidak bisa dihindari adalah kecelakaan dalam hal tubrukan kapal. Salah satunya adalah kecelakaan kapal laut yang terjadi adalah tubrukan kapal antara kapal KM. Wihan Sejahtera dengan KT. Cai Jun Ting di Perairan Bandar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Bagaimana tanggung jawab PT Trimitra Samudra dan PT Pasifik Abadi dalam tubrukan kapal antara KM. Wihan Sejahtera dengan KT. Cai Jun Ting di Perairan Bandar Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya dan bagaimana bentuk penyelesaian berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran mengenai tubrukan kapal milik PT Trimitra Samudra dan PT Pasifik Abadi. Metode yang dipergunakan adalah penelitian normatif yang bersifat deskriPT if dengan bersumber pada data sekunder, yang dianalisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa tanggung jawab pengusaha kapal mengenai tubrukan kapal berdasarkan Pasal 537 KUHD adalah seimbang, tetapi dalam kasus ini masing-masing pihak pengusaha kapal tidak ada yang bertanggung jawab dan berdasarkan Putusan Mahkamah Pelayaran hanya menghukum Nakhoda saja dan tidak mengenakan tanggung jawab baik kepada PT Trimitra Samudra dan PT Pasifik Abadi sehingga tidak dapat diketahui siapa yang bertanggung jawab penuh atas tubrukan kapal tersebut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?