Peran dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan pengawasan terhadap Lembaga Pemasyarakatan (studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung)
P Peran dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melaksanakan pengawasan terhadap Lembaga Pemasyarakatan diwujudkan dalam bentuk perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dalam bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pada tahun 2018 terjadi penyalahgunaan kewenangan di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung yang dilakukan oleh Kepala LAPAS yang menerima suap dari Narapidana. Pokok permasalahan dalam penelitian adalah: bagaimana terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, upaya apakah yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terhadap penyalahgunaan wewenang di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, dan bagaimana peran dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ideal dalam melaksanakan pengawasan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui data studi kepustakaaan yang kemudian dianalisis secara kualitatif serta penarikkan kesimpulan metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: terjadinya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Lapas dikarenakan faktor internal dan eksternal. Upaya yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah memperbaiki Sumber Daya Manusia dari segi kuantitas dan kualitas. Peran dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ideal melakukan monitori, evaluasi, pengawasan kemudian bimbingan.