Analisis yuridis terhadap penembakan tenaga kesehatan satgas COVID-19 oleh OPM di Puncak Jaya, Papua berdasarkan hukum humaniter internasional dan hukum indonesia
I Indonesia sudah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 sehingga Indonesia memiliki kewajiban untuk melaksanakan Konvensi Jenewa 1949, dalam penelitian ini timbul permasalahan mengenai Penembakan tenaga medis Satgas COVID-19 di Puncak Jaya, Papua yang melanggar Hukum Humaniter Internasional, bagaimana pelaksanaan Hukum Humaniter Internasional dalam konflik bersenjata, akibat hukum yang timbul bagi para pihak atas penembakan terhadap tenaga kesehatan dan apakah sanksi yang dapat diberikan terhadap pelaku pemberontakan menurut Hukum Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan kualitatif terhadap data sekunder melalui studi kepustakaan serta melakukan analisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian dalam skripsi ini menunjukan bahwa berdasarkan pembahasan terhadap penembakan tenaga kesehatan dalam Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Indonesia maka disimpulkan bahwa tindakan OPM dalam penembakan telah melanggar Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahannya, akibat perbuatan tersebut dapat dijatuhi sanksi Hukum Internasional Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia