Tanggung jawab PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Cabang Abunjani Sipin Kota Jambi atas hilangnya dana simpanan nasabah akibat fraud dari mantri kupedes berdasarkan peraturan di bidang perbankan (Studi Kasus Putusan 211/PID.SUS/2020/PN.JMB)
P Putusan Nomor 211/Pid.sus/2020/PN.Jmb memutuskan karyawan BRI, Tumbi Partimbo Pati, yang menjabat sebagai mantri kupedes melakukan fraud yang merugikan nasabah BRI di Abunjani Sipin Kota Jambi. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana teori tanggung jawab BRI terhadap fraud berdasarkan peraturan rahasia bank dan Otoritas Jasa Keuangan dan apakah amar putusan sudah menerapkan tanggung jawab BRI terhadap nasabah berdasarkan peraturan perbankan. Metode penelitian dalam penelitian ini adalah berjenis normatif, bersifat deskriptif, data sekunder sebagai data utama, analisis data secara kualitatif, dan cara penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian adalah teori tanggung jawab BRI terhadap fraud berdasarkan peraturan rahasia bank dan Otoritas Jasa Keuangan, bank tidak bertanggung jawab atas kerugian nasabah akibat kelalaian nasabah itu sendiri tidak menjaga kerahasiaan PIN ATM nya tetapi nasabah dapat meminta ganti kerugian kepada pelaku yang berbuat fraud tersebut dan penerapan amar putusan tanggung jawab BRI terhadap nasabah berdasarkan peraturan perbankan, bank tidak bertanggung jawab secara pidana tetapi oknum yang melakukan perbuatan tersebut yang dipidana, bank menanggung perbuatan karyawannya yang melakukan fraud dengan diberikannya sanksi administratif dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan pasal 52 UU Perbankan.