Tanggung jawab pengangkut mobil pick up dalam mengangkut penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
K Kasus kecelakaan di jalan sering kali disebabkan oleh kelalaian pengangkut itu sendiri yang melanggar peraturan lalu lintas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sehingga menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan korban. Salah satu contohnya adalah kasus kecelakaan mobil pick up yang mengangkut santri mengalami kecelakaan di Green Lake, Cipondoh. Bagaimana pengaturan mengenai mobil pick up yang digunakan untuk mengangkut penumpang berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bagaimana tanggung jawab pengangkut mobil pick up terhadap penumpang yang diangkut dengan mobil angkitan barang, merupakan pokok permasalahan yang diteliti, penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif, dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama yang didukung dengan data primer. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dan penarikan kesimpulan dengan logika deduktif. Hasil penelitian bahwa pengaturan mobil Pick Up hanya digunakan untuk mengangkut barang dan digunakan sesuai dengan peruntukkannya. Sesuai Pasal 47 dan Pasal 137 dan pengangkut maupun pemilik kendaraan tidak bertanggung jawab kepada korban sesuai Pasal 234 dan Pasal 235 UULLAJ, akan tetapi hanya sebatas meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban.