Tinjauan yuridis mengenai tanggung jawab perusahaan taksi terhadap kerugian penumpang di dalam taksi berdasarkan Undang-Undang no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
P Pasal 191, 192, 234 ,235 Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memberikan aturan mengenai tanggung jawab dan kewajiban perusahaan angkutan terhadap penumpang. Permasalahannya bagaimana tanggung jawab yang diberikan Perusahaan angkutan taksi terhadap penumpang yang mengalami kerugian di dalam taksi berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan bagaimana tanggung jawab perusahaan Taksi Express terhadap penumpang yang mengalami kerugian di dalam taksi. Penelititan dilakukan secara normatif terhadap tanggung jawab dan peraturan perundang-undangan yang mendasarinya dan dianalisis secara deskriptif. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif, pengambilan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Berdasarkan analisis terhadap tanggung jawab Perusahaan Taksi Express dan hasil wawancara diketahui bahwa 1) Tanggung Jawab Perusahaan Taksi berdasarkan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tercantum pada pasal 191, 192, 234, 235 2) Tanggung jawab Perusahaan Taksi Express terhadap penumpang yang mengalami kerugian di dalam taksi yaitu dengan memberikan pelayanan pengaduan dan menyediakan jalur musyawarah.