DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis pemungutan retribusi pengendalian menara telekomunikasi pada PT Kame Komunikasi Indonesia sesudah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 46/PUU-XII/2014

5.0


Oleh : Eddo Indra Kurniawan

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : I Komang Susanta

Subyek : Administrative Law - Retribution

Kata Kunci : local government, retribution, telecommunications tower control

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01009161_Halaman-Judul.pdf 1
2. 2016_TA_HK_01009161_Bab-1.pdf
3. 2016_TA_HK_01009161_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01009161_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01009161_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01009161_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01009161_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01009161_Lampiran.pdf

U Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menetapkan perluasan atau penambahan jenis pajak dan objek retribusi. Salah satu perluasan dari obyek retribusi adalah Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang diatur didalam Pasal 124 Undang-Undang tersebut. PT.Kame Komunikasi Indonesia menyatakan bahwa terdapat ketidakjelasan dalam Penjelasan Pasal 124 Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tersebut dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Pemerintah Daerah menetapkan tarif retribusi menara telekomunikasi sebesar 2% (dua persen) dari NJOP dan PT.Kame Komunikasi Indonesia mengajukan Permohonan Pengujian atas Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang tersebut Ke Mahkamah konstitusi. Permasalahannya adalah apakah penetapan tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada PT. Kame Komunikasi Indonesia telah sesuai dengan prinsip dasar dan sasaran penetapan tarif retribusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan bagaimana pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014 terhadap Penjelasan Pasal 124 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang mengatur tentang tarif retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. Tipe penelitian yang dipilih adalah hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analisis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah 1.Penetapan tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi pada PT. Kame Komunikasi Indonesia tidak sesuai dengan prinsip dasar dan sasaran penetapan tarif retribusi. 2.Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XII/2014. terhadap Penjelasan Pasal 124 Undang-Undang 28 Tahun 2009 yang mengatur tentang tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sampai saat ini belum bisa dilaksanakan didaerah-daerah, karena belum ditetapkan pedoman formula penghitungan tarif retribusi tersebut oleh Kementerian Dalam Negeri.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?