Penyuluhan hukum girik atas tanah yang pernah didaftar di wilayah RT 004/006, Kelurahan Kunciran, Pinang, Tangerang
T Tujuan kegiatan adalah :1). Melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pengabdiankepada masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang Girikatas tanah yang belum pernah terdaftar dan permasalahanyang timbul dalam praktek.2). Memberikan pengetahuan kepada masyarakat sejak dinikhususnya masyarakat di wilayah RT 004/006 KelurahanKunciran, Pinang, Tangerang tentang Girik atas tanah yangbelum pernah terdaftar dan permasalahan yang timbul dalampraktek. Berdasarkan kegiatan PKM penyuluhan hukum ini, maka dapatditarik kesimpulan sebagai berikut :1). Warga Warga RT 004/006, Kunciran, Pinang, Tangerangsebagai sasaran penyuluhan hukum sudah tepat, karena,warga masih awam hukum padahal kenyataannya warga adayang sedang mengalami masalah hukum mengenai girik.2). Ketidaktahuan mereka mengenai hukum membuat warga tidakmengambil jalur hukum untuk menyelesaikan masalah hukumyang sedang dihadapi.