Penyuluhan hukum dan pos konsultasi hukum tentang tata cara pensertifikatan tanah
J Jaminan kepastian hukum sangat dibutuhkan dalam pemilikan tanah. Berdasarkan hal tersebut maka diangkat topik mengenai Tata Cara Pensertifikatan Tanah sebagai materi penyuluhan hukum dalam kegiatan PKM Multi 3-2 di Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Hal ini juga bertepatan dengan program yang dijalankan oleh Pemerintah mengenai pensertifikatan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Permasalahan yang dihadapi warga, antara lain dokumen pemilikan/penguasaan tanah tidak lengkap, status tanah yang mereka tempati berupa tanah garapan dan banyaknya batas-batas tanah yang tumpang tindih sehingga mereka kesulitan mensertifikatkan tanahnya. Khalayak yang hadir terdiri atas para Ketua RT, Ketua RW, Ketua dan anggota Forum Kewaspadaan Dini, Ketua dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan dan warga masyarakat lainnya. Adapun bentuk kegiatannya berupa penyuluhan hukum, dengan metode penyuluhan yang digunakan berupa ceramah, dialog serta tanya jawab. Gunamengetahui animo masyarakat mengenai materi yang disampaikan maka dilakukan penyebaran kuesioner. Dari hasil penyuluhan, diskusi, serta penyebaran kuesioner dapat disimpulkan bahwa warga di Kelurahan Kota Bambu Selatan memahami materi yang disampaikan dan menginginkan diadakan penyuluhan hukum kembali. Kendala yang terjadi antara lain dikarenakan keterbatasan waktu, cukup sulit menghasilkan luaran, baik publikasi dalam bentuk jurnal ataupun buku. Sebagai rekomendasi diharapkan Lemdimas dapat membantu Tim PKM untuk publikasi setiap kegiatan PKM dalam bentuk jurnal ataupun buku.