DETAIL KOLEKSI

Perbandingan hukum jenis hak atas tanah di Indonesia, Malaysia, Singapura, Australia

1.7


Oleh : Listyowati Sumanto, Siti Nurbaiti

Info Katalog

Status Posting : Published

Penerbit : Lemlit - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2012

Subyek : Land tenure

Kata Kunci : comparative law, land rights, Indonesia, Malaysia, Singapore, Australia


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2012_LP_HK_Perbandingan-Hukum-Jenis_1.pdf
2. 2012_LP_HK_Perbandingan-Hukum-Jenis_2.pdf
3. 2012_LP_HK_Perbandingan-Hukum-Jenis_3.pdf
4. 2012_LP_HK_Perbandingan-Hukum-Jenis_4.pdf
5. 2012_LP_HK_Perbandingan-Hukum-Jenis_5.pdf
6. 2012_LP_HK_Perbandingan-Hukum-Jenis_6.pdf
7. 2012_LP_HK_Perbandingan-Hukum-Jenis_7.pdf

S Sistem hukum yang dianut negara Indonesia sangat berbeda dengan negara Malaysia, Singapura, Australia dan sangat mempengaruhi konsep Hukum Tanah di negara yang bersangkutan. Bagaimanakah sistem Hukum Tanah di Indonesia dibandingkan dengan di Malaysia, Singapura, Australia; dan bagaimanakah jenis hak atas tanah di Indonesia dibandingkan dengan di Malaysia, Singapura, Australia menjadi pokok permasalahan yang diteliti. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normative, bersifat deskriptif comparative law dengan tujuan menemukan kesamaan atau perbedaan dalam stelsel hukum tersebut, dianalisis secara kualitatif, penarikan kesimpulan menggunakan logika deduktif. Adanya persamaan dan perbedaan pengaturan hak-hak atas tanah pada Hukum Tanah Indonesia dan Malaysia, Singapura, Australia tidak terlepas dari system hukum dan konsepsi yang melandasinya. Sistem hukum Indonesia menganut sistem Eropa Kontinental, sistem hukum Malaysia, Singapura, Australia menganut sistem Common Law berdasarkan Jatar belakang historis pemah sebagai negara jajahan Belanda atau kolonisasi lnggris. Hukum Tanah Indonesia bersumber pada Hukum Adat berkonsepsi komunalistik-religius, Hukum Tanah Malaysia, Hukum Tanah Singapura dan Hukum Tanah Australia berkonsepsi feodal-individualistik. Ada 4 jenis hak atas tanah di Indonesia, sedangkan di Malaysia, Singapura, Australia ada 2 jenis hak atas tanah. Masing-masing Negara mempunyai pengaturan pembatasan pemilikan tanah/rumah terhadap orang asing. Di negara-negara yang menganut sistem Common Law tidak mustahil memperoleh hak atas tanah selama 999 tahun (estate for years). Tetapi di Indonesia perolehan hak selama itu tidak dapat diberlakukan, sebab dalam hubungan antara Negara dengan tanah, Indonesia menganut konsep Hak Menguasai Negara. Negara bukan pemilik tanah, tetapi dalam kedudukannya sebagai personifikasi bangsa Indonesia mempunyai tkewenangan tdan tkewajibantmenjagatkeseimbangan tantara kepentingan umum dan perorangan.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?