DETAIL KOLEKSI

Tindak pidana ringan anak sebagai pelaku sejak dikeluarkannya Perma no. 2 tahun 2012 tentang penyesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP


Oleh : Luvino Siji Samura

Info Katalog

Subyek : Criminal law - children

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multi Wijaya

Kata Kunci : mild child crimes.; geprivilege erde diefsta.; children right

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_MHK_110141015_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_MHK_110141015_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_MHK_110141015_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_MHK_110141015_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_MHK_110141015_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_MHK_110141015_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_MHK_110141015_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_MHK_110141015_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2019_TA_MHK_110141015_Lampiran.pdf

P Pencurian ringan atau “geprivilege erde diefstal” adalah pencurian yang memiliki unsur-unsur dari pencurian di dalam bentuknya yang pokok, yang karena ditambah dengan unsur-unsur lain (yang meringankan), ancaman pidananya menjadi diperingan. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Tetapi dalam kenyataannya masih banyak anak yang belum mendapatkan perlindungan hokum secara maksimal. Rumusan Masalah yaitu Bagaimana peraturan mahkamah agung dalam hierarki peraturan perundang-undangan dan Apakah penjatuhan pidana terhadap Putusan No. 215/Pid.B/2013/PN.PDG yang berkaitan dengan anak sebagai pelaku pencurian ringan telah sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No. 02 Tahun 2012 danTujuan Pemidanaan.Metode yang di gunakan di dalam penelitian ini adalah penelitian secara Yuridis Normatif, data yang di gunakan adalah data primer dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hokum sekunder dan bahan hokum tersier. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif.`Penulis menggunakan teori perlindungan hokum menurut Philipus M Hadjon.Hasil penelitian menunjukan bahwa, Perundang-undangan yang ada belum mengatur secara konkret tentang perlindungan hokum anak yang berhadapan dengan hukum khususnya menyangkut penjatuhan pidana terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Majelis Hakim seharusnya dalam menjatuhkan hukuman pidana terhadap anak menggunakan Pasal 364 jo Pasal 53 KUHP mengingat telah berlakunya Perma No. 2 Tahun 2012, sehingga tercapainya tujuan pemidanaan menurut teori absolute dan teori perlindungan anak yang mana semestinya anak sebagai pelaku tindak pidana ringan harus mendapatkan perhatian lebih dengan dilakukannya proses diversi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?