DETAIL KOLEKSI

Inventarisasi pengaturan corporate social responsibility (CSR) sebagai legal obligation bagi korporasi di Indonesia : tahun ke 1 dari rencana 3 tahun


Oleh : Sri Bakti Yunari, Siti Nurbaiti

Info Katalog

Status Posting : Published

Penerbit : Lemlit - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2012

Subyek : Social responsibility of business - Law and legislation

Kata Kunci : legal, obligation, corporate


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2012_LP_HK_Inventarisasi-Pengaturan-Corporate_1.pdf
2. 2012_LP_HK_Inventarisasi-Pengaturan-Corporate_2.pdf
3. 2012_LP_HK_Inventarisasi-Pengaturan-Corporate_3.pdf
4. 2012_LP_HK_Inventarisasi-Pengaturan-Corporate_4.pdf
5. 2012_LP_HK_Inventarisasi-Pengaturan-Corporate_5.pdf
6. 2012_LP_HK_Inventarisasi-Pengaturan-Corporate_6.pdf
7. 2012_LP_HK_Inventarisasi-Pengaturan-Corporate_7.pdf
8. 2012_LP_HK_Inventarisasi-Pengaturan-Corporate_8.pdf

T Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menggambarkan dalam bentuk inventarisasi pengaturan CSR yang telah menjadi kewajiban hukum di Indonesia dan untuk menciptakan kepastian hukum dan efektivitas pelaksanaan CSR di Indonesia.Dengan menggunakan metode penelitian kualitiatif yang berorientasi pada pendekatan teori hukum, maka penelitian terhadap aspek hukum penerapan CSR di Indonesia, yang diperoleh dari data sekunder dan data primer, akan di gambarkan secara deskriptif analitis sehingga diperoleh analisis terkait permasalahan. Berdasarkan hasil analisis terhadap dasar Pemikiran pengaturan CSR (Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) sebagai legal obligation di Indonesia, karena adanya ketidakpercayaan masyarakat terhadap perusahaan di Indonesia, yang tidak terbatas pada Perseroan Terbatas, tetapi setiap kegiatan usaha yang ada, baik berbadan hukum maupun tidak badan hukum. Sehingga dirasa panting untuk melindungi hak-hak masyarakat, dalam bentuk tanggung jawab sosial perusahaan. Jadi, TJSP diwajibkan sebagai bentuk Pengakuan dan Penghargaan terhadap hak ulayat masyarakat untuk tidak dimanfaatkan bagi kepentingan komersial serta Kewajiban penanam modal untuk terlibat dalam pengembangan komunitas lokal dengan tetap menjaga kearifan lokal. Demikian pula TJSL, diwajibkan sebagai wujud kepedulian perusahaan terhadap sosial dan lingkungan. Sehingga dengan pendekatan mandatoristik, maka pengelolaan dana CSR akan mempunyai standar pelaksanaan dan pelaporan yang -jelas di masing-masing perusahaan, hal ini bisa memudahkan pengawasan. Selain itu, Pemerintah sebagi regulator harus memastikan sektor bisnis swasta memang memberikan manfaat jangka pendek dan jangka panjang bagi kelangsungan ekonomi nasional.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?