DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis perlindungan hukum terhadap pihak ketiga (pemenang lelang) eksekusi hak tanggungan berdasarkan parate eksekusi

0.0


Oleh : Dyah Setyorini

Info Katalog

Status Posting : Published

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Subyek : Auctions - Law and legislation

Kata Kunci : auction, legal protection, auction winner


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_LP_SHK_Tinjauan-Yuridis-Perlindungan_Halaman-Judul.pdf 5
2. 2020_LP_SHK_Tinjauan-Yuridis-Perlindungan_Berkas-Pengesahan.pdf
3. 2020_LP_SHK_Tinjauan-Yuridis-Perlindungan_Bab-1_Pendahuluan.pdf 5
4. 2020_LP_SHK_Tinjauan-Yuridis-Perlindungan_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_LP_SHK_Tinjauan-Yuridis-Perlindungan_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2020_LP_SHK_Tinjauan-Yuridis-Perlindungan_Bab-4_Analisis.pdf
7. 2020_LP_SHK_Tinjauan-Yuridis-Perlindungan_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_LP_SHK_Tinjauan-Yuridis-Perlindungan_Daftar-Pustaka.pdf

M Mekanisme lelang memang menjadi salah satu cara yang digunakan oleh kreditursebagai pemegang Hak Tanggungan untuk mengeksekusi objek Hak Tanggunganberdasarkan Pasal 6 UUHT. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang berartiadanya kepastian hukum bahwa hak pemenang lelang atas barang yang dibelinyamelalui lelang benar-benar ia peroleh barang dan hak kebendaan atas barang tersebut.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yuridis dengan mengkaji peraturanperundang-undangan, teori-teori dan yurisprudensi. Hasil penelitian ini menunjukkanbahwa eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang HakTanggungan atau parate eksekusi memberikan kewenangan kepada kreditur untukmelakukan eksekusi secara lansung tanpa perlu meminta penetapan Pengadilanterlebih dahulu yang dilakukan dengan cara lelang eksekusi dimana pelaksanaannyamerujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Perlindungan hukum terhadappemenang lelang berarti adanya kepastian hukum bahwa hak pemenang lelang atasbarang yang dibelinya melalui lelang benar-benar ia peroleh barang dan hakkebendaan atas barang tersebut sesuai dengan Pasal 16 dan 17 Peraturan MenteriKeuangan Nomor 93/PMK/06/2010 serta dengan dikukuhkannya oleh MahkamahAgung Republik Indonesia atas Yurisprudensi terhadap Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 1068/K/Pdt/2008 tanggal 21 Januari 2009 dalamRakernas Mahkamah Agung Tahun 2011. Kesimpulannya bahwa perlindunganhukum yang diberikan kepada pemenang lelang dalam bentuk Peraturan Menteri dan yurisprudensi. Sehingga kedepannya agar pelaksanaan perlindungan hukum kepadapemenang lelang dapat dilaksanakan secara efektif maka baiknya dibuat dalambentuk peraturan perundang-undangan.Kata Kunci : Lelang, Perlindungan hukum kepada Pemenang Lelang

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?