Penguatan sistem hukum antidumping Indonesia untuk melindungi kepentingan Nasional (Studi hukum pengenaan bea masuk antidumping atas produk Indonesia di Luar Negeri dan produk Negara Asing di Indonesia)
P Penulisan abstrak Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Trisakti dengan judu: “PENGUATAN SISTEM HUKUM ANTIDUMPING INDONESIA UNTUK MELINDUNGI KEPENTINGAN NASIONAL: Studi Hukum Pengenaan Bea Masuk Antidumping Atas Produk Indonesia di Luar Negeri dan Produk Negara Asing di Indonesiaâ€. Adapun tujuan penelitian ini untuk menemukan formulasi penguatan sistem hukum antidumping Indonesia untuk melindungi kepentingan nasional. Ruang lingkup, sebagai konsekuensi diratifikasinya Agreement Establishing the WTO oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 yang kemudian Indonesia memasukan dasar hukum antidumping dengan menyisipkan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, namun Pasal yang mengatur tentang Antidumping pada undang-undang terdahulu yaitu Pasal 18 dan 19 tidak mengalami perubahan ditambah lagi regulasi antidumping diatur oleh Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perdagangan, meskipun keputusan akhir pengenaan BMAD diterbitkan oleh Menteri Keuangan. Ketidakselarasan ini yang menjadi awal mula rumit dan kompleksnya masalah sistem hukum antidumping di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, pengumpulan data dilakukan dengan studi data primer dan data sekunder selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yang akan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Untuk keperluan kajian penelitian ini, penulis melakukan studi hukum atas kasus pengenaan biaya masuk antidumping produk Indonesia diluar negeri dan juga produk negara asing di Indonesia. Ringkasan hasil, Hukum Antidumping Indonesia saat ini meskipun berorientasi kepada perlindungan industri dalam negeri tetapi belum memberikan perlindungan yang memadai kepada industri dalam negeri tersebut, terutama sektor UMKM, apalagi kepentingan masyarakat konsumen. Perangkat hukum yang tidak memadai, rumit dan kompleksnya masalah kelembagaan dan prosedur, serta belum tersosialisasinya hukum antidumping di kalangan dunia usaha dengan maksimal, sehingga mereka tidak tahu apa yang harus mereka lakukan ketika ada praktik dumping atas barang sejenis dengan produk industri mereka, dan upaya hukum jika produk mereka dikenakan sanksi Bea Masuk Antidumping di luar negeri. Simpulan, formulasi untuk penguatan sistem hukum antidumping tersebut harus dimulai dengan substansi hukum yang melahirkan Undang-Undang Antidumping yang mengacu kepada Antidumping Code 1994, bukan hanya melindungi kepentingan industri dalam negeri tetapi juga memperhatikan kepentingan nasional yang lebih luas. Dari struktur hukum, membenahi kelembagaan hukum antidumping yang independen yang dapat menciptakan prosedur hukum yang efektif dan efisien. Selanjutnya dari budaya hukum, perlu meningkatkan etos kerja dan kualitas sumber daya manusia para penyidik di KADI serta mensosialisasikan perangkat hukum antidumping secara maksimal, sehingga di masa yang akan datang sektor perdagangan dapat berkonstribusi menciptakan negara sejahtera yang berkeadilan (welfare state by justice).