Evaluasi ketinggian bangunan di sekitar Bandara Udara Soekarno-Hatta (Studi kasus: Lippo Karawaci Tangerang)
B Bandar Udara Soekarno-Hatta terletak di Kabupaten Tangerang, Banten. Bandar udara inimelayani penerbangan domestik maupun internasional dan dekat dengan Lippo Karawaci yang berjarak 10,3 km. Mengingat kawasan Lippo Karawaci sedang dilakukannya pembangunan gedung-gedung tinggi, maka diperlukan adanya evaluasi terhadap ketinggian bangunan agar tidak menghambat aktivitas Bandar Udara Soekarno-Hatta. Dalam evaluasi ini menggunakan ketentuan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandar Udara Soekarno-Hatta dan untuk mengetahui ketinggian bangunan yang diizinkan. Untuk ketinggian rencana bangunan sesuai dengan KKOP Bandar Udara Soekarno-Hatta digunakan metode analisis dari aspek legal seperti peraturan keselamatan penerbangan baik dari internasional maupun nasional, yang terkait dengan keselamatan penerbangan seperti KKOP, prosedur penerbangan, dan ketentuan ICAO. Hasil dari penelitian ini bahwa rencana bangunan di Lippo Karawaci berada pada kawasan permukaan horisontal luar terhadap KKOP Bandar Udara Soekarno-Hatta maka dari itu tidak mengharuskan pemberlakuan ketentuan mengenai batas permukaan halangan, dengan demikian tidak mengikat terhadap letak rencana bangunan dan tinggi rencana bangunan sampai dengan 1000 ft / 300 m aman dari perspektif keselamatan penerbangan.
S Soekarno-Hatta international airport is in Tangerang, Banten. This airport serves both domestic and international flight routes. In proximity with the Lippo Karawaci within 10.3 KM in range. Regarding the Lippo Karawaci continuous development in terms of high rise buildings, therefore evaluation of building heights are required due to the immense flight activity of the nearby Airport. This evaluation is conducted using the terms of flight safety regulations to determine the allowed heights of buildings for the building heights to meet the flight safety regulations. Further analysis from legal aspects are required, from the perspective of both domestic and international flight regulations, flight route procedures, and ICAO regulations. The result of this analysis is that the development plan of Lippo Karawaci in which within horizontal outer rim against flight safety regulations of Soekarno-Hatta International Airport, more over does not require to oblige the prohibited air space. Thus, does not ties with the development plans of Lippo Karawaci and height of the developments are limited to 1000 ft / 300 meters are declared safe from the perspective of flight safety.