Perbandingan hukum mengenai sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perzinahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Adat Minangkabau
T Tindak Pidana Perzinahan merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan istri atau suaminya. Di Indonesia tindak pidana perzinahan tidak hanya diatur dalam KUHP, tetapi dalam hukum adat juga diatur, salah satunya seperti hukum pidana adat Minangkabau. Berdasarkan hal tersebut, kasus yang diangkat oleh penulis yaitu “Perbandingan Hukum Mengenai Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Perzinahan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Hukum Pidana Adat Minangkabau.†Pokok permasalahan yang diangkat adalah 1) Bagaimana persamaan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perzinahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana adat Minangkabau? 2) Bagaimana perbedaan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perzinahan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan hukum pidana adat Minangkabau?. Tipe penelitan yang digunakan adalah Penelitian Normatif, sifat penelitian deskriptif analitis, jenis data adalah jenis data sekunder dan data primer. Penelitian di analisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan dengan cara deduktif. Kesimpulannya adalah 1) Persamaan utama sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perzinahan menurut KUHP dan hukum pidana adat Minangkabau yaitu diantara keduanya terdapat aturan yang tertulis, perbuatan yang dilakukan merupakan delik kejahatan, dan adanya sanksi yang nyata. 2) Perbedaan utama sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana perzinahan menurut KUHP dan hukum pidana adat Minangkabau yaitu terletak pada bentuk sanksi yang diancamkan.