Tindak pidana penganiayaan biasa diputus dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP (Studi Putusan Nomor: 717/Pid.B/2019/PN.Bdg)
T Tindak pidana penganiayaan biasa diputus dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP hal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Budi Harjo Bin Sarikat Sembiring (alm) kepada korban Amsal Oktavianus Ginting, terdakwa memukul korban dengan tangan kosong hingga beberapa kali mengenai muka secara membabi buta yang mengakibatkan korban luka dibagian wajah. Penelitian ini diambil berdasarkan studi putusan nomor 717/Pid.B/2019/PN.Bdg. Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah 1. Apakah perbuatan pelaku memenuhi atau tidak unsur-unsur Pasal 351 Ayat (2) KUHP?. Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pada Studi Putusan Nomor: 717/Pid.B/2019/PN.Bdg?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif, penelitian bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dengan menggunakan metode studi kepustakaa, dan menggunakan logika deduktif dalam penarikan kesimpulan. Adapun kesimpulan dari penelitian ini 1. Perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur Pasal 351 Ayat (2), 2. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penganiayaan biasa diputus berdasarkan pasal 351 Ayat (2) KUHP adalah bentuk Teori Ratio Decidendi yaitu didasarkan pada landasan filsafat yang mendasar, yang mempertimbangkan segala aspek yang berkaitan dengan pokok perkara, dan Teori Pendekatan Keilmuan yaitu pemikiran bahwa proses penjatuhan pidana harus dilakukan secara sistematik dan penuh kehati-hatian. Hasil analisis ini bahwa perbuatan terdakwa sesuai dengan rumusan Pasal 351 Ayat (2) KUHP.