Akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan dengan pembayaran kwitansi (studi Putusan MA No. 308 K/PDT/2017)
J Jual beli tanah dilakukan secara terang, tunai, dan riil. Jual beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sengketa pertanahan timbul disebabkan oleh adanya benturan-benturan kepentingan antara pihak yang hendak menguasai tanah dan pihak yang mempunyai hak dan kepentingan atas tanah yang juga dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang tumpang tindih. Pokok permasalahannya adalah apakah jual beli tanah antara Sanen Bin Sanari dengan Agus Asmanuddin sudah sah menurut hukum tanah Nasional dan bagaimana akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan dengan pembayaran kwitansi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 308 K/Pdt/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dan data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap kasus ini maka dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya Jual Beli Tanah antara Sanen Bin Sanari selaku penjual dan Agus Asmanuddin selaku pembeli yang menggunakan bukti pembayaran kwitansi, hal ini belum sesuai dengan Hukum Tanah Nasional. Dalam isi putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/2017 memberikan uraian bahwa jual beli tanah yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dengan pembayaran kwitansi batal demi hukum.