DETAIL KOLEKSI

Akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan dengan pembayaran kwitansi (studi Putusan MA No. 308 K/PDT/2017)


Oleh : Fauzan Hadi Ramadhan

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/107

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Land tenure - Law and legislation

Kata Kunci : buying and selling law, land, illegal, payment of receipts

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600452_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2020_TA_SHK_010001600452_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001600452_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2020_TA_SHK_010001600452_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600452_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001600452_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600452_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600452_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600452_Lampiran.pdf

J Jual beli tanah dilakukan secara terang, tunai, dan riil. Jual beli tanah harus dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Sengketa pertanahan timbul disebabkan oleh adanya benturan-benturan kepentingan antara pihak yang hendak menguasai tanah dan pihak yang mempunyai hak dan kepentingan atas tanah yang juga dipengaruhi oleh peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang tumpang tindih. Pokok permasalahannya adalah apakah jual beli tanah antara Sanen Bin Sanari dengan Agus Asmanuddin sudah sah menurut hukum tanah Nasional dan bagaimana akibat hukum jual beli tanah dibawah tangan dengan pembayaran kwitansi berdasarkan putusan Mahkamah Agung No 308 K/Pdt/2017. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif dan data yang digunakan adalah data sekunder yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan analisis terhadap kasus ini maka dapat disimpulkan bahwa dengan dilakukannya Jual Beli Tanah antara Sanen Bin Sanari selaku penjual dan Agus Asmanuddin selaku pembeli yang menggunakan bukti pembayaran kwitansi, hal ini belum sesuai dengan Hukum Tanah Nasional. Dalam isi putusan Mahkamah Agung No. 308 K/Pdt/2017 memberikan uraian bahwa jual beli tanah yang dilakukan oleh penjual dan pembeli dengan pembayaran kwitansi batal demi hukum.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?