Pemidanaan tindak pidana pencemaran nama baik dalam bentuk tulisan (Putusan. No. 156/Pid.B/2020/PN.MKs)
T Tindak pidana pencemaran nama baik dapat dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan diketahui banyak orang yang dilakukan baik lisan maupun tulisan dengan cara menista, memfitnah, maupun mengadu secara menfitnah. Seperti halnya dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Risman Pasigai terhadap korban Rusdin Abdullah dengan cara terdakwa memberikan suatu pernyataan yang korban sendiri tidak pernah melakukan perbuatannya tersebut. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimana Pertimbangan Hakim Memidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Rusdin Abdullah Berdasarkan Pasal 311 KUHP ? (Putusan. No. 156/Pid.B/2020/PN.MKs) dan bagaimana Alasan Hakim Menjatuhkan Pidana Bersyarat Kepada Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Bentuk Tulisan? (Putusan. No. 156/Pid.B/2020/PN.MKs). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melakukan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Pertimbangan Hakim Memidana Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik berdasarkan pada keterangan para saksi dan pengakuan terdakwa, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dengan memfitnah dan melanggar Pasal 311 ayat (1). Alasan Hakim Menjatuhkan Pidana Bersyarat Kepada Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Dalam Bentuk Tulisan Alasan adalah dengan Hal-hal yang meringankan yaitu, Antara Terdakwa Muhammad Risman Pasigai. SE dengan saksi Rusdin Abdullah adalah merupakan rekan satu partai yaitu Partai Golkar. Berdasarkan Pasal 14 a ayat (4) Majelis hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa tidak akan mengulangi perbuatannya berdasarkan Pasal 14 a ayat (4), Terdakwa tidak mempersulit pemeriksaan disidang Pengadilan, Terdakwa merupakan tulang punggung Keluarga yang masih mepunyai anak kecil yang sangat membutuhkan kehadiran terdakwa sebagai bapaknya , Terdakwa belum pernah dihukum.