DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hukum penerima pengalihan kredit pemilikan rumah yang tidak disertai pembebanan hak tanggungan (studi putusan pengadilan negeri Denpasar nomor: 41/pdt.g/2017/ pn.dps)


Oleh : Herna Angriani Wulandari

Info Katalog

Nomor Panggil : 2021/I/038

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2021

Pembimbing 1 : Irene Eka Sihombing

Subyek : Home equity loans - Law and legislation

Kata Kunci : agrarian law, legal protection for recipients of transfer of mortgages not accompanied by the imposi

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2021_TA_SHK_010001600153_Halaman-Judul.pdf
2. 2021_TA_SHK_010001600153_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2021_TA_SHK_010001600153_Bab-1_Pendahuluan.pdf 11
4. 2021_TA_SHK_010001600153_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 38
5. 2021_TA_SHK_010001600153_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2021_TA_SHK_010001600153_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf 19
7. 2021_TA_SHK_010001600153_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2021_TA_SHK_010001600153_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2021_TA_SHK_010001600153_Lampiran.pdf

P Perlindungan Hukum Penerima Pengalihan Kredit Pemilikan Rumah yang Tidak Disertai Pembebanan Hak Tanggungan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/PDT.G/2017/PN DPS) dengan rumusan masalah 1) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi Pihak penerima pengalihan kredit pemilikan rumah (KPR) yang tidak disertai pembebanan hak tanggungan? 2) Bagaimana putusan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor: 41/Pdt.G/2017/PN Dps? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analis dengan menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif dengan metode logika deduktif sebagai penarik kesimpulan. Kesimpulannya adalah perlindungan hukum penerima pengalihan kredit pemilikan rumah yang tidak dibebani hak tanggungan adalah karena Bank bukan merupakan kreditur preference sehingga tidak memiliki hak eksekutorial, dalam putusan hakim jual beli antara antara para pihak deianggap sah serta Pihak Pembeli sudah beritikad baik memenuhi prestasinya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?