Alih fungsi tanah pertanian menjadi perumahan Villa Kencana Cikarang berdasarkan Undang-Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
A Alih Fungsi Tanah Pertanian Menjadi Perumahan Villa Kencana Yang Dilakukan Oleh Perusahaan Pembangunan Perumahan (PT. Arrayan Bekasi Development). Dengan Pokok Permasalahan, yaitu pertama apakah Alih Fungsi Tanah Pertanian menjadi Perumahan Villa Kencana di Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang?; kedua bagaimanakah Dampak yang ditimbulkan Akibat Perubahan Alih Fungsi Tanah Pertanian menjadi Perumahan Villa Kencana, di Kabupaten Bekasi?. Metode Penelitian pada objek penelitian ini yang digunakan ialah yuridis normative karena penelitian ini mengkaji dari sudut peraturan perundang-undangan. Sifat penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif. Pengumpulan data ini dengan cara studi kepustakaan dan melalui wawancara. Untuk menganalisa data menggunakan analisis secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Analisis dan pembahasan adalah Perumahan Villa Kencana Cikarang yang dibangun oleh PT. Arrayan Bekasi Development sudah memiliki izin lokasi, maka sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.Kesimpulan dari penelitian ini, yaitu pertama surat ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi kepada PT Arrayan Bekasi Development untuk membangun perumahan pada tahun 2015; dan kedua Alih Fungsi Tanah Pertanian memiliki akibat, dampak negatif dan faktor penyebabnya.