DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap akibat hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 68/PUU-XII/2014 tentang pembatalan perkawinan pasangan beda agama terhadap hak dan kewajiban anak perkawinan beda agama

0.7


Oleh : Raisha Vela

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : RR. Aline Gratika Nugrahani

Subyek : Marriage law - religious differences;Decision of the court - cancellation

Kata Kunci : marriage law, cancellation,

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01011280_Halaman-Judul.pdf
2. 2016_TA_HK_01011280_Bab-1.pdf 18
3. 2016_TA_HK_01011280_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01011280_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01011280_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01011280_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01011280_Daftar-Pustaka.pdf
8. 2016_TA_HK_01011280_Lampiran.pdf

U Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 2 (1) Pasangan yang melakukan perkawinan diluar dari ketentuan tersebut, dianggap tidak sah. Dengan demikian, anak hasil dari perkawinan yang tidak sah juga dapat “dipermasalahkan” hak dan kewajibannya. Untuk itu dilakukanlah uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon memohonkan adanya penambahan redaksi dalam kalimat Pasal 2 (1) sehingga menjadi “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sepanjang penafsiran mengenai hukum agamanya dan kepercayaannya itu diserahkan kepada masing-masing calon mempelai.” Namun, dalam putusannya, Mahkamah menolak segala permohonan yang diajukan oleh pemohon karena Pasal 2 ayat (1) UUP tidak bertentang dengan UUD 1945 terutama Pasal 28. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah Analisis Terhadap Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XII/2014 Tentang Pembatalan Perkawinan Pasangan Beda Agama Terhadap Hak dan Kewajiban Anak Perkawinan Beda Agama. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative, bersifat deskriptif analitik, dengan tipe kualitatif. Sumber datanya bersifat sekunder. Kesimpulan dari penelitian ini adalah keputusan MK No.68/PUU-XII/2014 memberikan legitimasi pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan 1 Tahun 1974, akibatnya perkawinan beda agama tidak mendapatkan pencatatan oleh negara. Akibatnya, bagi anak-anak pasangan beda agama antara lain: (1) rumitnya pencatatan akta kelahiran; (2) meninggalkan proses yang pelik bagi anak untuk mendapatkan hak waris dari pihak ayahnya.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?