Analisis yuridis alasan pemutusan hubungan kerja oleh PT. Biporin Agung terhadap Rumambi Faisal berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
P Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan terhadap anggota/pengurus serikat pekerja tidak selalu dapat dikatakan sebagai praktek union busting karena PHK terhadap anggota/pengurus serikat buruh dapat terjadi karena kesalahan yang dilakukan oleh pekerja yang menjadi anggota/pengurus serikat pekerja tersebut. Hal ini pula yang terjadi pada Rumambi Faisal yang merupakan pengurus SPN PT. Biporin Agung yang di PHK karena melakukan pelanggaran Peraturan Perusahaan. Permasalahan yang dibahas adalah apakah alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Biporin Agung terhadap pengurus serikat pekerja SPN telah sesuai menurut ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bagaimana alasan pemberian kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja Rumambi Faisal berdasarkan Putusan PHI No. 48/G/2010/PHI.SRG dibandingkan dengan Putusan MA No. 426 K/PDT.SUS/2011. Untuk menjawab permasalahan ini metode penulisan yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif analitis, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, yang dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil analisis dapat disimpulkan bahwa alasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Biporin Agung terhadap Rumambi Faisal telah sesuai dengan ketentuan Undang- Undang Ketenagakerjaan dan Putusan MA No. 426K/PDT.SUS/2011 telah menetapkan bahwa alasan pemberian kompensasi akibat pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja Rumambi Faisal berdasarkan Putusan PHI No. 48/G/2010/PHI.SRG telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.