Tinjauan yuridis tindakan diskriminatif oleh pemerintah Banda Aceh pada kasus pembubaran dan penangkapan paksa terhadap kelompok punk pada tahun 2011 berdasarkan international covenant on civil and political rights
P Prinsip non-diskriminasi merupakan salah satu prinsip utama dalam penegakan Hak Asasi Manusia di mana negara dibebankan kewajiban untuk melindungi hak-hak dalam HAM tanpa adanya tindakan diskriminatif. Tindakan pemerintah Banda Aceh dalam pembubaran dan penangkapan paksa terhadap kelompok Punk pada konser musik amal Punk for Aceh di Banda Aceh pada 10 Desember 2011 di Taman Budaya Aceh menimbulkan reaksi dari kalangan nasional maupun internasional bahwa tindakan tersebut bersifat diskriminatif yang berakibat pada terlanggarnya hak-hak dan kebebasan kelompok Punk tersebut berdasarkan ICCPR. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan dalam skripsi ini adalah: apakah tindakan pemerintah Banda Aceh dalam pembubaran dan penangkapan paksa terhadap kelompok Punk tersebut bersifat diskriminatif; apakah tindakan tersebut mengakibatkan pelanggaran hak kebebasan berekspresi dan tidak ditangkap sewenang-wenang berdasarkan ICCPR; dan apakah upaya hukum yang dapat diajukan oleh kelompok Punk Aceh. Skripsi ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskripstif dan penarikan kesimpulan dengan cara logika induktif. Kesimpulan penelitian ini yaitu: tindakan pemerintah Banda Aceh bersifat diskriminatif yang berakibat terhadap terlanggarnya hak kelompok punk untuk tidak ditangkap secara sewenang-wenang berdasarkan ICCPR; pemerintah Banda Aceh tidak melanggar hak atas kebebasan berekspresi yang diatur dalam ICCPR Pasal 19 ayat (2); kelompok Punk dapat mengajukan gugutan perdata perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah Banda Aceh mengingat belum terbentuknya pengadilan HAM di Aceh.