Analisis yuridis terhadap proses pemeriksaan pengadilan dalam perkara kepemilikan pabrik ekstasi di Cikande Tangerang oleh warga negara Cina
T Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menggambarkan bagaimanakah kekuatan judex jurist apabila pada saat proses pemerikasaan pengadilan terdakwa tidak didampingi oleh advokat yang memiliki ijin berbicara sesuai ketentuan UU Advokat no. 18 tahun 2003, bagaimana kekuatan judex jurist jika dalam pertimbangan hukumnya didasarkan pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya tidak dimengerti oleh terdakwa, dan sejauh mana pentingnya penerjemah bagi terdakwa yang berkewarganegaraan asing dalam menghadapi persidangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan pola pikir deduktif. Berdasarkan analisis diperoleh hasil dan dapat disimpulkan bahwa proses pemeriksaan dalam perkara tersebut tidak sah karena bantuan hukumnya tidak berizin, tetapi terdakwa tidak mengajukan praperadilan sehingga putusan berkekuatan tetap. Mengenai terdakwa tidak mengerti dan mengenai penerjemah terhadap hal tersebut belum ada ketentuan yang mengaturnya dan KUHAP juga tiudak mengatur secara lebih terperinci.