Penerapan zona identifikasi pertahanan udara berdasarkan Hukum Udara Internasional (studi kasus : penerapan zona identifikasi pertahanan udara Laut Tiongkok Timur)
Nomor Panggil : 2018/II/162
Penerbit : FH - Usakti
Kota Terbit : Jakarta
Tahun Terbit : 2018
Pembimbing 1 : Sugeng Supartono
Subyek : Aeronautics - Law and legislation
Kata Kunci : international air law, adiz designation in the east china sea, chicago convention 1944, self-defense
Status Posting : Published
Status : Lengkap
No. | Nama File | Hal. | Link |
---|---|---|---|
1. | 2018_TA_HK_01011027_Halaman-Judul.pdf | 8 | |
2. | 2018_TA_HK_01011027_Lembar-Pengesahan.pdf | 4 | |
3. | 2018_TA_HK_01011027_Bab-1_Pendahuluan.pdf | 11 | |
4. | 2018_TA_HK_01011027_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf | 30 |
|
5. | 2018_TA_HK_01011027_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf | 12 |
|
6. | 2018_TA_HK_01011027_Bab-4_Pembahasan.pdf | 22 |
|
7. | 2018_TA_HK_01011027_Bab-5_Penutup.pdf | 3 |
|
8. | 2018_TA_HK_01011027_Daftar-Pustaka.pdf | 5 | |
9. | 2018_TA_HK_01011027_Lampiran.pdf | 69 |
|
L Latar belakang penulisan skripsi ini adalah Penetapan zona pertahanan udara merupakan suatu praktik yang telah dilakukan oleh beberapa negara di dunia dan merupakan bagian dari suatu Hukum Kebiasaan Internasional didasari kepentingan nasional suatu negara untuk melindungi keamanan wilayah teritorialnya. Penetapan zona pertahanan udara oleh Tiongkok meliputi sebagian besar wilayah Laut Tiongkok Timur dan tumpang tindih dengan zona pertahanan udara yang telah ditetapkan oleh Jepang dan Korea Selatan yang juga mencakup wilayah Kepulauan Senkaku/Diaoyu yang sedang dipersengketakan dengan Jepang. Hal tersebut telah menimbulkan kontroversi dan protes dari negara-negara, khususnya Jepang, Korea Selatan dan Amerika. Tiongkok menyatakan penetapan zona pertahanan udara tersebut sebagai upaya self-defense. Berdasarkan hal tersebut maka penetapan zona pertahanan udara Tiongkok perlu ditinjau lebih lanjut dan diteliti bagaimanakah status zona pertahanan udara tersebut di dalam Hukum Internasional khususnya Hukum Udara dan apakah penetapan zona pertahanan udara tersebut merupakan bentuk self-defense. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode yuridis-normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan atau data sekunder. Kesimpulannya Hukum Udara Internasional tidak melarang penetapan zona pertahanan udara sebagai ruang peringatan dini untuk melindungi keamanan nasional melalui Konvensi Chicago 1944 dan upaya self- defense yang dilakukan Tiongkok tidak dibenarkan dalam Pasal 51 Piagam PBB tanpa didahului adanya serangan bersenjata.