DETAIL KOLEKSI

Prosedur penyusunan Perda inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011


Oleh : Willy Talentaniko

Info Katalog

Nomor Panggil : 2018/I/083

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2018

Pembimbing 1 : Tri Sulistyowati

Subyek : Local government documents

Kata Kunci : regional autonomy law, regional regulations, DPRD initiatives

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2018_TA_HK_010001400432_Halaman-Judul.pdf 11
2. 2018_TA_HK_010001400432_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2018_TA_HK_010001400432_Bab-1.pdf 18
4. 2018_TA_HK_010001400432_Bab-2.pdf
5. 2018_TA_HK_010001400432_Bab-3.pdf
6. 2018_TA_HK_010001400432_Bab-4.pdf
7. 2018_TA_HK_010001400432_Bab-5.pdf
8. 2018_TA_HK_010001400432_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2018_TA_HK_010001400432_Lampiran.pdf

U UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) menyatakan: Pemerintahan Daerah berhak menetapkan Perda dan Peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. Pokok permasalahannya bagaimana prosedur penyusunan Perda yang berasal dari inisiatif DPRD, apakah proses penyusunan Perda Provinsi Kalimantan Tengah sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apa saja kendala-kendala dalam proses penyusunan sampai penetapan Perda di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif, yaitu berbasis kajian undang-undang. Data yang digunakan adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan analisis kualitatif dan penarikan kesimpulan deduktif, maka dapat diambil kesimpulan Prosedur Penyusunan Peraturan Daerah dimulai tahap Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Pengesahan dan Pengundangan, Berpedoman Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Penyusunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tidak sesuai, dengan ketentuan peraturan perundang-undangan karena tidak dilengkapi dengan Naskah Akademik. Kendala-kendala dalam proses penyusunan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, yaitu: berkaitan dengan sumber daya manusia pada sekretariat DPRD, Tim Pakar dan waktu pembahasan Perda tidak dibatasi.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?