DETAIL KOLEKSI

Analisis yuridis terhadap tanggung jawab Koalisi Arab Saudi terhadap tindakan pengeboman bus di kawasan penduduk sipil Saada Utara, Yaman berdasarkan hukum humaniter internasional


Oleh : Andika Ajie Prasetya

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/010

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Yulia Fitriliani

Subyek : International law

Kata Kunci : international humanitarian law, bombing, civilian population

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500040_Halaman-Judul.PDF 30
2. 2019_TA_SHK_010001500040_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2019_TA_SHK_010001500040_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2019_TA_SHK_010001500040_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500040_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500040_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500040_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500040_Daftar-Pustaka.pdf 7
9. 2019_TA_SHK_010001500040_Lampiran.pdf

D Dalam konflik bersenjata antara pemberontak Houthi dan Pemerintah Yaman, yang mendapat bantuan dari Koalisi Arab Saudi, terdapat pengeboman bus, yang menewaskan dan melukai penduduk sipil setempat. Serangan bom tersebut dilakukan oleh Koalisi Arab Saudi. Permasalahannya adalah: (1) Apakah tindakan pengeboman bus di kawasan penduduk sipil Saada Utara, Yaman, yang dilakukan oleh Koalisi Arab Saudi, merupakan tindakan penyerangan yang sah menurut Hukum Humaniter Internasional (HHI)? (2) Bagaimana tanggung jawab Koalisi Arab Saudi terhadap tindakan pengeboman bus di kawasan penduduk sipil Saada Utara, Yaman, menurut HHI?. Metode penelitian adalah normatif, pengolahan data secara kualitatif, dan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian diperoleh, yaitu: pertama, Kedudukan penduduk sipil dalam konflik bersenjata harus dihormati dan dilindungi, serta tidak boleh dijadikan objek penyerangan sehingga dalam pengeboman bus ini mendapat perlindungan dari Konvensi Jenewa IV, 1949, yaitu Pasal 4, 15(b), 16, serta 27 s.d. 34; Protokol Tambahan I, 1977, yaitu Pasal 40, 50 s.d. 52, dan 57. Selanjutnya, perlindungan juga diberikan oleh prinsip HHI. Yaman dan beberapa negara Koalisi Arab Saudi merupakan pihak dari Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I, 1977, maka Koalisi Arab Saudi harus memenuhi kewajiban dalam Pasal 146 s.d. 148 konvensi Jenewa IV, 1949; Pasal 43 Protokol Tambahan I, 1977; serta Pasal 2 ILC Draft Articles. Selain diplomasi, Yaman dapat meminta pertanggungjawaban tersebut melalui jalur hukum, yaitu Internasional Criminal Court (ICC), atas dasar Pasal 5, 8, 11, 13 (b), 17, dan 90 ayat (4), Statuta Roma 1998.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?