DETAIL KOLEKSI

Perlindungan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap orasi Robertus Robet dalam aksi pemerhati Hak Asasi Manusia ditinjau menurut Hukum Hak Asasi Manusia Internasional


Oleh : Agnes Lianaputri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/II/005

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Diny Luthfah

Subyek : International law

Kata Kunci : international human rights law, the right to freedom of opinion and expression, indonesia.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500012_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500012_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2019_TA_SHK_010001500012_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2019_TA_SHK_010001500012_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2019_TA_SHK_010001500012_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf
6. 2019_TA_SHK_010001500012_Bab-4_Pembahasan.pdf
7. 2019_TA_SHK_010001500012_Bab-5_Penutup.pdf
8. 2019_TA_SHK_010001500012_Daftar-pustaka.pdf -1
9. 2019_TA_SHK_010001500012_Lampiran.pdf

S Sebagai negara yang telah meratifikasi ICCPR, Indonesia turut mengacu pada unsur Pasal 19 ICCPR mengenai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi dalam proses pembuatan peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. Sehubungan dengan hal tersebut, aktivis Robertus Robet merupakan salah satu pemerhati HAM yang ditangkap secara paksa karena melakukan orasi di Aksi Kamisan pada 28 Februari 2019 mengenai dwifungsi ABRI. Penangkapan Robet telah menunjukan bahwa kebebasan dasar (fundamental rights) atas kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia terancam. Maka dari itu, permasalahannya adalah sudah sesuai kah pengaturan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia dengan di ratifikasinya ICCPR serta upaya tanggungjawab hukum apa saja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Indonesia agar pengaturan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi memenuhi prinsip yang diatur sesuai dengan ICCPR. Dalam hal ini Indonesia sudah memenuhi unsur materil, namun masih belum mengoptimalkan peraturannya secara formil. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan analisa dilakukan secara logika deduktif.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?