DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis tindak pidana desersi di waktu damai


Oleh : Muhammad Luthfii Bagasworo

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/219

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Agustinus Purnomo Hadi

Subyek : Criminal law

Kata Kunci : criminal law, military criminal law, desertion in peacetime.

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2015_TA_SHK_01011231_Halaman-judul.pdf 8
2. 2015_TA_SHK_01011231_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2015_TA_SHK_01011231_Bab-1_Pendahuluan.pdf 13
4. 2015_TA_SHK_01011231_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 37
5. 2015_TA_SHK_01011231_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 8
6. 2015_TA_SHK_01011231_Bab-4_Pembahasan.pdf 25
7. 2015_TA_SHK_01011231_Bab-5_Penutup.pdf 3
8. 2015_TA_SHK_01011231_Daftar-Pustaka.pdf 2
9. 2015_TA_SHK_01011231_Lampiran.pdf 27

T Tindak pidana desersi di waktu damai merupakan tindak pidana yang secara khusus dilakukan oleh seorang anggota Tentara Nasional Indonesia. Desersi merupakan ketidakhadiran tanpa izin yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia. Pengertian di waktu damai adalah kesatuannya tidak sedang melaksanakan tugas operasi. Perkara tindak pidana desersi di waktu damai (Putusan Mahkamah Agung Nomor 305K/MIL/2017) latar belakang terdakwa melakukan desersi di waktu damai karena menggunakan narkotika, akan tetapi tidak di dakwakan oleh oditur milter, sehingga menarik untuk di teliti. Pokok permasalahan di dalam skripsi ini adalah 1) Apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM? 2) Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam tindak pidana desersi di waktu damai yang dilatar belakangi penyalahgunaan narkotika tetapi tidak di dakwakan (Studi Putusan Mahkamah Agung No 305K/MIL?2017)? Hasil penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deduktif analitis dan sumber data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif. Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah bahwa perbuatan terdakwa Budi Saputra sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa ijin dalam waktu damai selama 30 hari telah memenuhi unsur-unsur pasal 87 Ayat (1) ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. Penjatuhan sanksi pidana oleh hakim dianggap tidak tepat karena tidak menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 127 Tentang Penyalahgunaan Narkotika.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?