DETAIL KOLEKSI

Tugas dan wewenang lembaga RT dalam peraturan Menteri Dalam Negeri no. 18 tahun 2018. studi kasus bantuan sosial covid-19 DKI Jakarta di RT/RW 007/012 Kelurahan Bintaro Kecamatan Pesanggrahan Kota Administrasi Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta

2.5


Oleh : Hamzah Ali

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/II/163

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Reni Dwi Purnomowati

Subyek : Contitutional law;Administration law

Kata Kunci : duties of authority, administrative functions

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001400193_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001400193_Lembar-Pengesahan.pdf
3. 2020_TA_SHK_010001400193_Bab-1_Pendahuluan.pdf 16
4. 2020_TA_SHK_010001400193_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001400193_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. .2020_TA_SHK_010001400193_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001400193_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001400193_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001400193_Lampiran.pdf

D Dalam penyelenggaraan Bantuan Sosial bertujuan untuk mensejahterakan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep kedaulatan rakyat meletakkan kekuasaan tertinggi ditangan rakyat. Berdasarkan Pancasila tujuan Negara Republik Indonesia adalah membentuk masyarakat yang adil dan makmur. sebagai negara kesatuan seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (1). Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat. Sifat bantuan ini, tidak secara terus menerus dan selektif. Bantuan ini berupa uang atau barang yang pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tujuannya untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat. Program bantuan sosial merupakan salah satu komponen program Jaminan Sosial yang menjadi bentuk ekspresi tanggung jawab pemerintah atau pemerintah daerah yang sangat peduli terhadap kondisi masyarakat. Program ini merupakan implementasi Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (4) Sistem pemerintahan daerah berupa sistem Konkuren atau otonomi daerah. Sejak reformasi tahun 1998 Indonesia mengubah sistem pemerintahan daerahnya, menjadi sistem Konkuren. Sistem Konkuren yaitu sistem pemerintahan yang menyerahkan segala kekuasaan dan kewajiban kepada daerah otonom untuk mengurus dan mengatur sendiri urusan dan kepentingan masyarakat serta urusan pemerintahannya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku. Menurut UU No. 23 Tahun 2014, pemberian wewenang atas otonomi daerah kabupaten/kota berdasarkan asas sistem Konkuren dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?