DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis mengenai dengan sengaja tanpa hak menyebarkan berita bohong dan mengakibatkan kerugian (Studi Kasus Putusan Nomor 417/Pid.SUS/2019/PN.BPW).


Oleh : Calvo Fukkano Parapat

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/166

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Vience Ratna Multiwijaya

Subyek : Impostors and imposture - Law and legislation

Kata Kunci : criminal law, cyber crime, information and electronic transactions

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001400091_Halaman-Judul.pdf 10
2. 2020_TA_SHK_010001400091_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001400091_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2020_TA_SHK_010001400091_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 8
5. 2020_TA_SHK_010001400091_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf
6. 2020_TA_SHK_010001400091_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001400091_Bab-5_Kesimpulan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001400091_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2020_TA_SHK_010001400091_Lampiran.pdf

T Tindak Pidana Menyebarkan Berita Bohong Dan Mengakibatkan Kerugian Konsumen Dalam Transaksi Elektronik. Perbuatan seorang terdakwa yang melakukan pencemaran nama menggunakan sarana teknologi internet (Facebook). Dengan Studi Putusan Nomor 417/Pid.Sus2019/PN Mpw. Pokok permasalahan dari penelitian ini adalah 1) Apakah Perbuatan pelaku sudah atau tidak memenuhi unsur Pasal 45 A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara nomor 417/Pid.Sus/2019/PN.MPW ? Penelitian ini menggunakan Tipe Yuridis Normantif yang bersifat deskriptif analisis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif. Kesimpulan penelitian ini yaitu 1) Keputusan Hakim tidak memenuhi pasal 45 A ayat (1) jo pasal 28 Ayat 1 nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2) Teori Mackenzie didapati bahwa dalam penjatuhan putusan Majelis Hakim tidak mempertimbangkan perkara ini dengan tepat terutama jika dilihat dari teori keseimbangan, pedekatan ke ilmuan, Rasio Decidendi, dan kebijaksanaan. Hasil dari penelitian ini didapati bahwa pasal yang seharusnya lebih tepat digunakan adalah Pasal 14 Ayat 2 Nomor 1 Tahun 1994 tentang peraturan hukum pidana Jo Pasal 1 Undang – Undang Nomor 73 tahun 1958 tentang menyatakan berlakunya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1946 Republik Indonesia Tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Seluruh Wilayah Indonesia dan Mengubah Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?