DETAIL KOLEKSI

Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana desersi di waktu damai (studi putusan Mahkamah Agung no. 345 K/MIL/2014)


Oleh : Anggi Prastyawan

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2016

Pembimbing 1 : Prastopo

Subyek : Military desertion

Kata Kunci : military criminal law, crime desertion, peacetime

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2016_TA_HK_01011409_Halaman-Judul.pdf 12
2. 2016_TA_HK_01011409_Bab-1.pdf 13
3. 2016_TA_HK_01011409_Bab-2.pdf
4. 2016_TA_HK_01011409_Bab-3.pdf
5. 2016_TA_HK_01011409_Bab-4.pdf
6. 2016_TA_HK_01011409_Bab-5.pdf
7. 2016_TA_HK_01011409_Daftar-Pustaka.pdf 2
8. 2016_TA_HK_01011409_Lampiran.pdf

T Tindak pidana desersi merupakan tindak pidana yang secara khususdilakukan oleh seorang anggota militer. Desersi merupakanketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai yang dilakukan olehanggota Tentara Nasional Indonesia. Pokok permasalahan di dalamskripsi ini adalah Apakah perbuatan Terdakwa memenuhi unsurunsurpidana Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM , Apakahjenis delik dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normativeyang bersifat deskriptif analitis dan sumber data yan digunakanadalah data sekunder. Hasil penelitian ini dianalisis secara kualitatif.Pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logikadeduktif. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah pertama bahwaperbuatan terdakwa Khusaini sengaja melakukan ketidakhadirantanpa ijin dalam waktu damai selama 30 hari telah melanggar pasal87 ayat (1) Ke-2 Jo Ayat (2) KUHPM. Termasuk tindak pidanadesersi sebagai peningkatan dari tidak hadir tanpa izin. Keduaperbuatan yang dilakukan terdakwa Khusaini dapat dikategorikandalam jenis delik kejahatan, delik formil, delik dolus, delik tunggal,dan delik comisionis serta delik khusus.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?