Tinjauan yuridis mengenai tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu bertanggung jawab
T Tujuan penelitian adalah sebagai berikut : 1). Untuk menggambarkan alasan-alasan hapusnya pidana dalam KUHP. 2). Untuk menggambarkan pemidanaan kepada pelaku kejahatan pencabulan yang sakit jiwa (Studi Putusan No. 206/pid.B/2011/PN.GS). Dilakukan penelitian secara yuridis normatif dan bersifat deskriptif analitis, dengan menggunakan data sekunder. Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, pengolahan data dilakukan secara kualitatif, sedangkan pengambilan kesimpulan menggunakan logika deduktif Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar penghapus pidana dalam Pasal 44 t48, 49 50, 51 KUHP. Perbuatan tindak pidana kesusilaan yang dilakukan oleh orang yang tidak mampu bertanggung jawab termasuk ke dalam alasan pemaaf karena adanya salah satu unsur tindak pidana yang tidak terpenuhi, mengenai unsur yang tidak terpenuhi adalah unsur subjektifnya yang merupakan unsur yang terdapat dalam diri pelaku tindak pidana yaitu jiwa dari pelakunya, oleh karena itu si pelaku tindak pidana tidak dapat dipertangungjawabkan karena jiwanya cacat dalam pertumbuhannya atau memiliki penyakit jiwa maka unsur subjektif tidak terpenuhi, sehingga pelaku tidak dapat dipidana. Pemidanaan yang dijatuhkan kepada terdakwa tindak pidana pencabulan adalah dimasukan ke dalam rumah sakit jiwa untuk menjalani pengobatan atas gangguan jiwa yang di derita oleh terdakwa selama 6 (enam) bulan, dikarenakan atas kebijakan hakim yang menyatakan bahwa terdakwa mengalami gangguan jiwa yang dlbuktikan dari Surat Keterangan Ahli Kedokteran Jiwa (VeRP) Nomor : 441/904/11 .13/2011 yang dikeluarkan oleh dr. Woro Pramesti, Sp. KJ selaku dokter psikiater.. Kesimpulannya terdakwa memang terbukti kelainan jiwa dalam melakukan tindak pidana pencabulan, oleh hakim dikenakan dasar penghapus pidana sesuai Pasal 44