Tinjauan yuridis terhadap putusan arbitrase yang diajukan pembatalannya ke pengadilan negeri
U Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 memperbolehkan salah satu pihak yang bersengketa dalam arbitrase untuk mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase. Arthagraha General Insurance mengajukan permohonan pembatalan terhadap putusan arbitrase Ad-Hoc, karena Arthagraha General Insurance merasa dirugikan. Posita Pemohon dalam permohonannya diidasarkan pada Pasal 70 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Permasalahannya adalah apa alasan hakim Pengadilan Negeri menolak permohonan pembatalan putusan arbitrase Ad-Hoc serta apakah permohonan pembatalan putusan arbitrase boleh diajukan hanya oleh salah satu peserta ko-asuransi. Untuk menjawab permasalahan tersebut penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, jenis penelitian deskriptif analitis, menggunakan data sekunder, analisis secara kualitatif, dan pengambilan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa, alasan Majelis Hakim menolak Permohonan Pembatalan Putusan Arbitrase Ad-Hoc karena posita yang diajukan oleh Pemohon tidak terbukti. Bahwa dalam perkara aquo, salah satu peserta ko-asuransi boleh mengajukan permohonan pembatalan putusan arbitrase tanpa harus mengikutsertakan peserta yang tergabung dalam ko-asuransi sebagai pemohon, karena adanya perjanjian Co-Insurance clause butir b yang mereka buat lebih dahulu.