DETAIL KOLEKSI

Prinsip non-intervensi dalam kerangka hukum asean: implikasi terhadap penanganan pelanggaran hak asasi manusia di myanmar pasca kudeta 2021


Oleh : Fernando Raihan Alrafif Muntaco

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Aji Wibowo

Kata Kunci : Non-Interference Principle, ASEAN, Human Rights Violation, Myanmar Post-Coup d\\\'etat 2021, AICHR,

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002000084_Halaman-Judul.pdf 7
2. 2025_SK_SHK_010002000084_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002000084_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002000084_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002000084_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002000084_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002000084_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 1
8. 2025_SK_SHK_010002000084_Bab-1.pdf 17
9. 2025_SK_SHK_010002000084_Bab-2.pdf 42
10. 2025_SK_SHK_010002000084_Bab-3.pdf 14
11. 2025_SK_SHK_010002000084_Bab-4.pdf 27
12. 2025_SK_SHK_010002000084_Bab-5.pdf 5
13. 2025_SK_SHK_010002000084_Daftar-Pustaka.pdf 8
14. 2025_SK_SHK_010002000084_Lampiran.pdf 1

K Kudeta militer di myanmar pada tahun 2021 memicu pelanggaran ham yang masif, termasuk kekerasan terhadap warga sipil dan penahanan sewenang-wenang terhadap oposisi politik. dalam menghadapi situasi tersebut, asean menghadapi tantangan besar dalam merespons secara efektif. penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah prinsip non-intervensi menciptakan hambatan normatif terhadap kewajiban perlindungan ham dalam kerangka hukum asean di myanmar pasca kudeta 2021 dan implikasi dari penerapan prinsip non-intervensi terhadap mekanisme penanganan pelanggaran ham asean khususnya di myanmar pasca kudeta 2021. penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder yang dianalisis secara kualitatif serta penarikan kesimpulan menggunakan metode deduktif. hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prinsip non-intervensi tertanam kuat dalam kerangka hukum asean dan diperkuat oleh “asean way” yang menciptakan kendala normatif terhadap asean dalam menanggapi isu-isu ham. meskipun asean memiliki kelembagaan seperti aichr dan telah mengeluarkan lima poin konsensus (5pc) sebagai metode utama dalam menangani kasus myanmar, mekanisme ini terbukti tidak efektif karena keterbatasan mandat dan dominasi prinsip non-intervensi dalam menjalankan fungsinya. penelitian ini menyimpulkan bahwa perlu dilakukannya reformulasi terhadap prinsip non-intervensi dengan pendekatan yang lebih lugas terhadap perlindungan ham di dalam kawasan. selain dari itu, asean perlu memperkuat komitmen ham menjadi lebih proaktif dan mengikat secara hukum untuk mencegah hal serupa terjadi lagi.

T The military coup in myanmar in 2021 triggered massive human rights violations, including violence against civilians and arbitrary detention of political opponents. in response to this situation, asean faces significant challenges in responding effectively. this study aims to analyze whether the principle of non-intervention creates normative barriers to the obligation to protect human rights within the asean legal framework in myanmar post-coup 2021, and the implications of applying the principle of non-intervention on asean\\\'s human rights violation handling mechanisms, particularly in myanmar post-coup 2021. this study employs a normative legal method, is descriptive and analytical in nature, uses secondary data analyzed qualitatively, and draws conclusions using a deductive method. the findings of this study indicate that the principle of non-intervention is deeply embedded in the asean legal framework and reinforced by the “asean way,” creating normative obstacles for asean in addressing human rights issues. although asean has institutions such as the aichr and has issued the five-point consensus (5pc) as the primary method for addressing the myanmar case, this mechanism has proven ineffective due to the limitations of its mandate and the dominance of the principle of non-intervention in carrying out its functions. this study concludes that a reformulation of the principle of non-intervention is necessary, with a more straightforward approach to human rights protection within the region. in addition, asean needs to strengthen its commitment to human rights by becoming more proactive and legally binding in order to prevent similar incidents from happening again.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?