DETAIL KOLEKSI

Diskriminasi perempuan di sumba terhadap hak untuk melangsungkan perkawinan pada tradisi piti rambang berdasarkan cedaw 1979


Oleh : Monique Louisa

Info Katalog

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2025

Pembimbing 1 : Maya Indrasti Notoprayitno

Subyek : International human rights

Kata Kunci : International Human Rights, CEDAW, Piti Rambang

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2025_SK_SHK_010002100257_Halaman-Judul.pdf 9
2. 2025_SK_SHK_010002100257_Surat-Pernyataan-Revisi-Terakhir.pdf 1
3. 2025_SK_SHK_010002100257_Surat-Hasil-Similaritas.pdf 1
4. 2025_SK_SHK_010002100257_Halaman-Pernyataan-Persetujuan-Publikasi-Tugas-Akhir-untuk-Kepentingan-Akademis.pdf 1
5. 2025_SK_SHK_010002100257_Lembar-Pengesahan.pdf 1
6. 2025_SK_SHK_010002100257_Pernyataan-Orisinalitas.pdf 1
7. 2025_SK_SHK_010002100257_Formulir-Persetujuan-Publikasi-Karya-Ilmiah.pdf 2
8. 2025_SK_SHK_010002100257_Bab-1.pdf
9. 2025_SK_SHK_010002100257_Bab-2.pdf
10. 2025_SK_SHK_010002100257_Bab-3.pdf
11. 2025_SK_SHK_010002100257_Bab-4.pdf
12. 2025_SK_SHK_010002100257_Bab-5.pdf
13. 2025_SK_SHK_010002100257_Daftar-Pustaka.pdf
14. 2025_SK_SHK_010002100257_Lampiran.pdf

P Perempuan termasuk dalam kelompok rentan yang khusus dijamin hakasasi manusianya, namun perempuan masih sering menghadapiberbagai bentuk diskriminasi. PBB dalam hal ini membentuk Conventionon the Elimination of All Forms of Discrimination against Women(CEDAW) pada tahun 1979 yang diratifikasi Indonesia melalui UndangUndang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi MengenaiPenghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.Diskriminasi perempuan yang masih sering kali terjadi, terutama denganfaktor tradisi adalah tradisi di Sumba yang dikenal dengan “PitiRambang”, di mana seorang perempuan diambil secara paksa untukdijadikan istri oleh seorang lelaki. Pokok permasalahan yang dibahasdalam penelitian ini, yaitu apakah tradisi Piti Rambang dapatdikategorikan sebagai diskriminasi terhadap perempuan Sumba sesuaiketentuan CEDAW 1979 dan apa upaya yang telah dilakukan olehpemerintah Indonesia dalam rangka menghilangkan diskriminasiterhadap perempuan Sumba pada tradisi Piti Rambang. Penelitian inimerupakan suatu penelitian normatif dengan cara meneliti bahansekunder, melalui pendekatan kualitatif dan penarikan kesimpulansecara deduktif. Perkembangan praktik tradisi Piti Rambang saat inidapat dikategorikan sebagai bentuk diskriminasi langsung yang ditandaidengan adanya pembedaan, pengecualian, atau pembatasan pada hakuntuk memilih pasangan, hak untuk melangsungkan perkawinan padausia yang sesuai, dan hak untuk hidup dalam keluarga tanpa kekerasanyang bertentangan dengan Pasal 16 CEDAW. Pemerintah telahmemberikan perhatian khusus terkait permasalahan ini dan berupayadengan melakukan forum dialog yang menghasilkan NotaKesepahaman Bersama (Memorandum of Understanding/MOU),pemantauan perkembangan penanganan kasus, serta programpendampingan korban dalam hal perlindungan dan bantuan kepadakorban

W Women are included in vulnerable groups whose human rights are specifically guaranteed, but women still often face various forms of discrimination. The UN in this case formed the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) in 1979 which Indonesia ratified through Law Number 7 of 1984 concerning the Ratification of the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women. Discrimination against women that still often occurs, especially with traditional factors is a tradition in Sumba known as “Piti Rambang”, where a woman is forcibly taken to be a wife by a man. The main issues discussed in this research are whether the Piti Rambang tradition can be categorized as discrimination against Sumba women in accordance with the provisions of CEDAW 1979 and what efforts have been made by the Indonesian government in order to eliminate discrimination against Sumba women in the Piti Rambang tradition. This research is a normative research by examining secondary materials, through a qualitative approach and deductive inference. The development of the current practice of the Piti Rambang tradition can be categorized as a form of direct discrimination characterized by distinction, exclusion, or restriction on the right to choose a spouse, the right to enter into marriage at an appropriate age, and the right to live in a family without violence which is contrary to Article 16 of CEDAW. The government has given special attention to this issue and made efforts by conducting a dialogue forum that resulted in a Memorandum of Understanding (MOU), monitoring the progress of case handling, and victim assistance programs in terms of protection and assistance to victims.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?