Persetujuan tindakan medik dalam pemenuhan standar pelayanan kesehatan gigi dan mulut di Indonesia (studi pustaka)
P Persetujuan tindakan medik erat kaitannya dengan hubungan dokter dan pasien serta merupakan salah satu unsur penting sebagai salah satu pemenuhan standar pelayanan medis di Indonesia, diatur dalam Permenkes Nomor 585/Men.Kes/Per/IX/1989 dan penerapannya kurang diperhatikan di Indonesia, dalam memasuki era globalisasi persetujuan tindakan medik diharapkan dapat diperhatikan oleh kalangan profesi kedokteran dan mulai diperhatikan penggunaannya, persetujuan tindakan medik merupakan persetujuan pasien atas upaya medik yang didasarkan atas informasi dokter mengenai penyakit, alternatif upaya medik, segala risiko dan prognosisnya. Fungsinya adalah sebagai promosi dari hak otonomi perorangan, proteksi dari pasien dan subyek, mencegah terjadinya penipuan atau paksaan, menimbulkan rangsangan kepada profesi medis untuk mengadakan introspeksi terhadap diri sendiri, promosi dari keputusan-keputusan yang rasional serta keterlibatan masyarakat dalam mengajukan prinsip otonomi sebagai suatu nilai sosial dan mengadakan pengawasan dalam penyidikan biomedik. Persetujuan tindakan medik terdapat dalam 2 bentuk yaitu dengan pernyataan (expression) dan tersirat atau dianggap telah diberikan (implied or tacit consent), persetujuan tindakan medik merupakan suatu proses informasi antara dokter dengan pasien bukan sebagai suatu formalitas untuk melindungi salah satu pihak yaitu dokter atau pasien, penerapan persetujuan tindakan medik dalam pemenuhan standar pelayanan kesehatan gigi mulut di Indonesia kurang diperhatikan dan diharapkan kalangan profesi kedokteran dapat menyadari pentingnya penggunaan persetujuan tindakan medik dalam suatu tindakan medik.