Peran media elektornik dalam mempromosikan praktik kedokteran gigi ditinjau dari segi etik (studi pustaka)
i iklan praktik dokter gigi di Indonesia sampai saat ini pada prinsipnya masih merupakan hal yang dilarang menuruut ketentuan kode etik kedokteran gigi. Etika kedokteran gigi telah melarang itu dan mencantumkannya kedalam kode etik kedokteran gigi. Pemasangan iklan oleh dokter gigi adalah suatu persoalan yang kompleks dan penting. Hal ini tidak hanya mempengaruhi segi bisnis dan praktik dokter gigi, tetapi yang terpenting juga menimbulkan tanggapan yang luas dari masyarakat terhadap bidang kedokteran gigi. Iklan media cetak dan elektronik dapat membantu agar masyarakat lebih mengerti tentang pelayanan kesehatan gigi yang ada, namun pada kenyataannya,, banyak ditemukan iklan dokter gigi yang melampaui standar yang telah ditentukan. Dengan berpegang pada kode etik periklanan dan kode etik kedokteran gigi, diharapkan seorang dokter gigi dapat bersikap profesional dalam memberikan pelayanan kesehatan gigi dan mulut pada masyarakat.