S
Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam merupakan sanksi terhadap badan usaha yang melakukan pelanggaran dan/atau pemutusan kontrak secara sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) secara teknis yang diatur oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pokok permasalahan yang akan dibahas ialah 1. Apakah Surat Keputusan Yang Dikeluarkan Oleh Rektor Universitas Terbuka Tentang Penetapan Sanksi Pencantuman Dalam Daftar Hitam Kepada PT. Biotek Graha Duta Merupakan Objek Sengketa Tata Usaha Negara, 2. Apakah Dasar Petimbangan Hakim Mahkamah Agung Mengabulkan Permohonan Kasasi Dan Membatalkan Putusan Pengadilan Bawahan Terhadap Objek Sengketa. Untuk menjawab pokok permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yang bersifat normatif, sifat penelitian yang digunakan deskriptif analisis, data yang digunakan adalah data sekunder, analisis data secara kualitatif, penarikan kesimpulan dengan menggunakan metode deduktif. Adapun kesimpulan 1. Objek sengketa yang merupakan perbuatan hukum perdata bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat dijadikan objek sengketa Tata Usaha Negara dan 2. Dasar pertimbangan hakim adalah sengketa yang terkait dengan pelelangan dalam penyediaan barang/jasa tidak dapat diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.