Penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (studi kasus putusan no.313/Pid.B/2017/ PN Bkn.)
S Suatu tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dikenakan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dimana terdakwa telah melakukan pencurian 2 (dua) unit handphone, di waktu malam hari dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup dan dengan cara melalui jendela untuk sampai pada barang yang dicuri. Permasalahan yang diangkat adalah apakah perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP, dan apakah penjatuhan sanksi pidana oleh hakim terhadap perbuatan pelaku sudah sesuai (Studi Kasus Putusan Nomor 313/Pid.B/2017/ PN Bkn). Untuk menjawab penelitian ini penulis menggunakan penelitian secara yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan data diolah secara kualitatif dengan menggunakan penarikan kesimpulan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa pebuatan terdakwa melanggar Pasal 363 ayat (2) KUHP dan penjatuhan sanksi terhadap terdakwa belum memenuhi tujuan pemidanaan.