DETAIL KOLEKSI

Tanggung jawab pengangkut kepada pemilik barang dalam peristiwa tubrukan kapal antara KM. Dewaruci Perkasa dengan KM. Dolphin Nusantara dan KM. Trijaya Lestari di alur pelayaran barat Surabaya (studi putusan mahkamah pelayaran nomor HK.210/3/I/MP.18)


Oleh : Nindya Ayu Rahmadita

Info Katalog

Nomor Panggil : 2019/I/083

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2019

Pembimbing 1 : Siti Nurbaiti

Subyek : Consumer protection law

Kata Kunci : law of carriage, the responsibility of the carrier to the owner of the goods

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2019_TA_SHK_010001500318_Halaman-Judul.pdf
2. 2019_TA_SHK_010001500318_Lembar-Pengesahan.pdf 2
3. 2019_TA_SHK_010001500318_Bab-1_Pendahuluan.pdf 15
4. 2019_TA_SHK_010001500318_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf 26
5. 2019_TA_SHK_010001500318_Bab-3_Metode-Penelitian.pdf 21
6. 2019_TA_SHK_010001500318_Bab-4_Pembahasan.pdf 36
7. 2019_TA_SHK_010001500318_Bab-5_Penutup.pdf 6
8. 2019_TA_SHK_010001500318_Daftar-Pustaka.pdf 3
9. 2019_TA_SHK_010001500318_Lampiran.pdf 153

P Pengangkut bertanggung jawab untuk menjalankan pengangkutan dengan selamat, jika barang tidak selamat maka menjadi tanggung jawab pengangkut. Bagaimana tanggung jawab PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut terhadap pemilik barang dalam peristiwa tubrukan kapal antara KM. Dewaruci Perkasa dengan KM. Dolphin Nusantara dan KM. Trijaya Lestari di Alur Pelayaran Barat Surabaya dan bagaimana Putusan Mahkamah Pelayaran mengenai tanggung jawab PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut kepada pemilik barang merupakan masalah yang dibahas dalam skripsi ini. Untuk menjawab permasalahan tersebut dilakukan penelitian secara normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan data sekunder dan data primer sebagai pendukung yang dianalisis secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian menggambarkan bahwa PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pemilik barang berdasarkan ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran juncto Pasal 468 ayat (1) dan Pasal 468 ayat (2) KUHD dan Putusan Mahkamah Pelayaran Nomor HK.210/3/I/MP.18 tidak menjelaskan mengenai pengenaan tanggung jawab pengangkut kepada pemilik barang karena muatan yang diangkutnya rusak akibat dari kelalaian PT. Karya Jaya Samudera sebagai pengangkut.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?