DETAIL KOLEKSI

Interpretasi perjanjian internasional oleh mahkamah internasional dalam kasus antara equatorial guinea dengan perancis

5.0


Oleh : Adyatatya Mahatmaputri

Info Katalog

Nomor Panggil : 2020/I/019

Penerbit : FH - Usakti

Kota Terbit : Jakarta

Tahun Terbit : 2020

Pembimbing 1 : Ayu Nrangwesti

Subyek : International law;International arbitrase;Treaties

Kata Kunci : interpretation, international treaties

Status Posting : Published

Status : Lengkap


File Repositori
No. Nama File Hal. Link
1. 2020_TA_SHK_010001600010_Halaman-Judul.pdf
2. 2020_TA_SHK_010001600010_Lembar-Pengesahan.pdf 4
3. 2020_TA_SHK_010001600010_Bab-1_Pendahuluan.pdf
4. 2020_TA_SHK_010001600010_Bab-2_Tinjauan-Pustaka.pdf
5. 2020_TA_SHK_010001600010_Bab-3_Metodologi-Penelitian.pdf 9
6. 2020_TA_SHK_010001600010_Bab-4_Analisis-dan-Pembahasan.pdf
7. 2020_TA_SHK_010001600010_Bab-5_Kesimpualan.pdf
8. 2020_TA_SHK_010001600010_Daftar-Pustaka.pdf
9. 2020_TA_SHK_010001600010_Lampiran.pdf 3

I Interpretasi merupakan kegiatan menjelaskan maksud yang sebenarnya dari para pihak dalam suatu perjanjian dan bukan menghalanginya. Penginterpretasian suatu perjanjian internasional diperlukan, jika pengertian dari istilah dan/atau kata yang terdapat dalam perjanjian tersebut tidak jelas sehingga menimbulkan kekaburan atau kegandaan. Pokok permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah: Bagaimana hukum internasional mengatur cara interpretasi suatu perjanjian internasional dan bagaimana interpretasi perjanjian internasional oleh Mahkamah Internasional terhadap Pasal 22 Konvensi Wina 1961 mengenai Hubungan Diplomatik berdasarkan Konvensi Wina 1969 mengenai Perjanjian Internasional dalam kasus Equatorial Guinea dengan Perancis. Tipe penelitian yang digunakan penulis adalah: Tipe penelitian hukum normatif. Sifat penelitian penulis bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan penulis adalah data sekunder. Pengumpulan data yang digunakan penulis adalah melalui studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan yaitu analisis metode kualitatif. Cara penarikan kesimpulan, menggunakan metode deduktif. Dalam kasus ini, terjadi perbedaan pendapat, pandangan dan pemahaman antara Equatorial Guinea dengan Perancis dalam mengartikan, mendefinisikan, menafsirkan serta menguraikan maksud dan tujuan kata "Interpretasi". Oleh karena itu, dalam penyusunan ini diperlukan Konvensi Wina 1969 mengenai Perjanjian Internasional untuk dijadikan pedoman serta kiblat bagi penulis untuk menguak dan menyelesaikan pokok permasalahan dari skripsi ini sehingga, saya sebagai penulis dapat mengetahui lebih lanjut bagaimana proses dan kerjanya serta hal yang mengandung arti, tujuan, maksud serta makna dari sesuatu yang disebut atau dikenal dengan kata “Interpretasi”. Akhir dan konklusi, Mahkamah Internasional menunda penyelesaian kasus antara Equatorial Guinea dengan Perancis karena, hingga saat ini masih ditemui pertentangan antara kedua belah pihak yang berperkara.

Bagaimana Anda menilai Koleksi ini ?