Pelaksanaan pemungutan pajak atas hasil endorsement selebgram berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008
M Menurut Pasal 21 Undang-Undang No.36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan, pekerjaan, atau jasa dalam bentuk apapun yang diperoleh oleh Wajib Pajak dapat dikenakan pajak atas penghasilan. Hal ini berkaitan dengan jasa endorsement yang dilakukan oleh selebgram terhadap bisnis online. Endorsement adalah tindakan mendukung (support) atau setuju terhadap sesuatu. Dengan adanya kehadiran selebgram dianggap sebagai influencer yang dapat membantu agar produk dan jasa dapat dikenal oleh publik. Prinsip pajak pada PPh Pasal 4 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, bahwa penghasilan itu adalah segala macam tambahan kemampuan ekonomis dengan cara dan bentuk apapun, dalam nama dan bentuk apapun. Perkembangan teknologilah yang menyebabkan perubahan media sosial untuk memperoleh penghasilan. Direktorat Jenderal Pajak memastikan bahwa sudah melakukan pemantauan aktivitas wajib pajak di media sosial. Dalam penelitian ini permasalahannya adalah bagaimana mekanisme pemungutan pajak atas hasil endorsement selebgram berdasarkan Pasal 21Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang pajak penghasilan; permaslahan hukum dan kendala apa saja yang timbul dalam pemungutan pajak atas hasil endorsement selebgram dan bagaimanakah solusinya. Guna menjawab permasalahan tersebut, maka dilakukan penelitian yuridisnormatif, yang bersumber pada data sekunder dan data primer, dan ditarikkesimpulan dengan metode logika deduktif. Kesimpulan dari analisis adalah Pajak yang dikenakan oleh selebgram adalah pajak final yang dimana jika pemilik produk atau pemilik bisnis online menggunakan jasa agen atau manajemen artis yang menggunakan corporate maka selebgram dikenakan PPh Pasal 23 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008, tetapi jika pajak dikenakan langsung oleh selebgram maka dikenakan PPh Pasal 21 Undang- Undang No. 36 Tahun 2008. dan kesimpulan terakhir masih banyaknya selebgram yang tidak taat dalam pemungutan pajak atas penghasilan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam hal ini dapat memberikan sanksi pidana kepada wajib pajak yang tidak melaporkan dan membayarkan pajaknya kepada Direktorat Jenderal Pajak.