Tinjauan yuridis kewenangan DKPP dan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran pemilu berdasarkan undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum
P Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2011 dilaksanakan oleh tiga lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU, Bawaslu dan DKPP, dengan tugas dan kewenangan masing-masing. Namun dalam penanganan pelanggaran Pemilu terjadi tumpang-tindih (overlapping) kewenangan antara Bawaslu dan DKPP. Hal inilah yang mendorong dlakukannya penelitian dalam bentuk penulisan skripsi. Pokok permasalahanya adalah bagaimana kewenangan DKPP dan Bawaslu dalam penanganan pelangaran Pemilu menurut Undang- undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, apakah dalam penanganan pelanggaran Pemilu tersebut terjadi tumpang-tindih (overlapping) kewenangan antara DKPP dan Bawaslu, serta upaya yang dilakukan dalam menyelesaikan tumpang- tindih kewenangan tersebut.Tipe penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan secara deduktif. Kesimpulannya adalah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun2011, kewenangan Bawaslu adalah mengawasi penyelenggaraan Pemilu, sedangkan DKPP menangani pelanggaran kode etik pelanggaran Pemilu.Meskipun tugas dan wewenang Bawaslu dan DKPP sudah diatur secara tegas dalam UU Nomor 15 Tahun 2011, namun terjadinya tumpang-tindih (overlapping) kewenangan terjadi pada tataran praktek/implementasi kewenangan yang dilakukan fungsionaris dari kedua lembaga tersebut. Upaya yang dilakukan untuk mengatasinya berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2003 adalah menyelesaikan sengketa kewenangan antara Bawaslu dan DKPP di di Mahkamah Konstitusi.
T The holding of elections based on Law Number 15 Year 2011 is carried out by three election management institutions namely the KPU, Bawaslu and DKPP, with their respective duties and authorities. But in handling Election violations overlapping authority between Bawaslu and DKPP. This is what drives the conduct of research in the form of thesis writing. The main problem is how the authority of DKPP and Bawaslu in handling election violations according to Law Number 15 of 2011 concerning General Election Organizers, does the overlapping of authority between DKPP and Bawaslu in handling Election violations, as well as efforts made in resolving the overlap of authority. The type of research chosen is normative legal research with the nature of analytical descriptive research and the type of data used is secondary data. The results of the study were analyzed qualitatively to be deductively deduced later. The conclusion is based on Law Number 15 Year 2011, the authority of the Bawaslu is to oversee the implementation of the Election, while the DKPP handles violations of the Election violation code of ethics. Although the duties and authorities of Bawaslu and DKPP are explicitly regulated in Law Number 15 of 2011, overlapping authority occurs at the level of practice / implementation of authority carried out by functionaries from both institutions. Efforts made to deal with it based on Law Number 24 Year 2003 are to resolve the authority dispute between the Bawaslu and the DKPP in the Constitutional Court.